@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak

Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak
[PORTAL-ISLAM]  Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak.

Hal ini disampaikan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

"Untuk melengserkan Fufufafa (Gibran) tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu 8 fraksi kompak untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi. 

Kalau sudah DPR setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti (Fufufafa adalah Gibran), mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, berarti DPR-nya sekarang plus DPD. Dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan." 

SIMAK SELENGKAPNYA penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

[VIDEO]