Heboh! Balon Udara Bawa Petasan Jatuh di Rumah Warga Blitar di Hari Pertama Lebaran, Pelaku Terancam Penjara
[PORTAL-ISLAM] Sebuah balon udara yang membawa petasan jatuh menimpa rumah warga di kelurahan Blitar, kecamatan Sukorejo, kota Blitar, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi usai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 H.
Warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, dibuat panik di hari pertama Lebaran. Pasalnya, sebuah balon udara yang membawa petasan tiba-tiba jatuh di salah satu rumah warga, Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.47 WIB.
Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kejadian tersebut sempat membuat kepanikan lantaran suara ledakan dari petasan yang dibawa balon udara tersebut. Warga sekitar langsung berhamburan keluar rumah untuk melihat kejadian tersebut.
Novergie, pemilik rumah mengatakan, semula balon udara yang membawa mercon aktif jatuh mengenai atap rumah dan turun ke teras belakang dengan kondisi api masih menyala. Seketika, langsung dipadamkan menggunakan peralatan seadanya.
“Untuk saat ini, semua barang bukti sudah dibawa petugas kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk sisa atau puing-puing balon udara bekas terbakar dan segombyok mercon,” kata Novergie, Selasa, 1 April 2025, dikutip dari suaraindonesia.co.id.
Akibat insiden ini, atap rumah mengalami kerusakan dengan sekitar 10 genteng rusak. Beruntung, berkat kewaspadaan pemilik rumah, api tidak menyebar lebih luas dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Pihak kepolisian setempat telah mendatangi lokasi kejadian dan mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan, karena dapat membahayakan.
Terkait insiden jatuhnya balon udara di Blitar, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa penerbangan balon udara merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa aktivitas ini dilarang dan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.
Meskipun saat ini belum ada informasi spesifik mengenai sanksi yang diterapkan kepada pelaku yang menerbangkan balon tersebut, polisi telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini dan siap untuk menindak tegas jika pelanggaran terjadi.
Sanksi dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjara bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran setelah menerima laporan melalui media sosial.
Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan menerbangkan balon udara telah terjadi, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukannya karena dapat membahayakan.
[VIDEO]
Warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, dibuat panik di hari pertama Lebaran. Pasalnya, sebuah balon udara yang membawa petasan tiba-tiba jatuh di salah satu rumah warga, Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.47 WIB.
— Bacot Tetangga (@bacottetanggaid) April 1, 2025
Beruntung, insiden ini tidak… pic.twitter.com/5snLlsorpH
— Bacot Tetangga (@bacottetanggaid) April 1, 2025