Piye iki mas Gub @pramonoanung, kok gini?
[PORTAL-ISLAM] Piye ini mas Gub @pramonoanung, kok agak aneh? Ketika orang sudah punya KTP artinya sudah diakui dan pemda harus bertanggung jawab atas warganya. Masa ngasih orang kelaperan harus bikin syarat ini itu?
Pemprov DKI Siapkan Aturan bansos Minimal Sudah 10 Tahun Menetap di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan soal kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin bilang, nantinya bansos hanya akan diberikan kepada warga yang sudah menetap di ibu kota dalam waktu tertentu.
“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan terintegrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).
Budi menyebut, aturan ini dimaksudkan supaya warga dari luar Jakarta tidak datang hanya untuk mendapatkan bansos.
Pemprov DKI Jakarta disebut Budi juga punya kewajiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” ujarnya.
Sebagai informasi, fenomena pendatang dari berbagai daerah yang merantau ke Jakarta setelah lebaran untuk mengadu nasib seolah sudah menjadi tradisi.
Budi pun memastikan, Jakarta terbuka bagi pendatang yang ingin mengadu nasib di ibu kota.
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang diharapkan mampu dipenuhi oleh para pendatang ini.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap,” tuturnya.
Anak buah Gubernur Pramono Anung ini pun berharap, para pendatang ini dapat turut berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2025,” kata dia.
pak @pramonoanung bansos itu bukan buat yang netep lama
— Lyatos (@Lyatos1) April 3, 2025
tapi buat yang membutuhkan
kalo netep 10 tahun tapi kaya kaya aja mah buat apa dapet bansos
aturan ini gak masuk akal
.. Dan selama ini banyak warga/KTP Jakarta yg domisilinya diluar Jakarta dapet bantuan, tapi yg menetap di Jakarta sebaliknya, banyak yg gak kebagian. Giliran ronda hanya yg tinggal di Jakarta yg kebagian tugas, yg domisilinya diluar gak dapet tugas.
— ®️ (@Roebanie) April 3, 2025