Banyak orang salah paham terkait ijab-kabul pernikahan. Ada yang mengatakan saat "kabul" (mempelai pria) tidak boleh bernafas berkali-kali, harus satu tarikan nafas. Ada pula yang menyatakan setelah "ijab" dari wali harus langsung disambung dengan dengan ucapan "kabul" mempelai pria, tidak boleh ada jeda sama sekali. Ada pula yang menyatakan bahwa jeda boleh sekedar untuk bernafas, tidak lebih.
Dari semua persepsi di atas, tentunya hal itu timbul akibat tidak memahami fiqh secara utuh dan benar.
Memang benar, bahwa antara ijab-kabul harus bersambung. Tapi yang dimaksud bersambung, menurut para Ulama' adalah tidak dipisah dengan waktu yang lama antara keduanya. Atau tidak disela-sela topik pembicaraan lain diantara keduanya. BUKAN TIDAK BOLEH ADA JEDA SAMA SEKALI, apalagi hanya jeda 3 detik yang dipermasalahkan.
Antara ijab dan kabul, jika hanya terpisah sekedar bernafas atau bersin tidak masalah.
Lalu benarkah penjelasan kang Sirojjudin Subki, yang menyatakan akad nikah Luna Maya dan Maxime tidak Sah, karena antara ijab dan kabul terpisah sekitar 2-3 detik?
Jawabannya tentu tidak benar. Karena durasi 3 detik bukan waktu yang lama.
Apa dasarnya bahwa penjelasan seperti itu tidak benar?
Begini, ada contoh ijab-kabul yang tidak biasa, dicontohkan oleh para Ulama' dan dikatakan sah. Ketika seseorang (pihak ketiga) bertanya kepada wali mempelai wanita, (apakah kau mau menikahkan putrimu dengan si fulan?) Lalu ketika walinya berkata أنكحته atau زوّجته (Ijab) pihak ketiga ini ganti bertanya pada mempelai laki-laki, (apakah kau mau menerima nikahnya?)
Kemudian mempelai pria menjawab قبلت atau تزوّجتها (Kabul) maka pernikahan keduanya sah.
Jika dihitung, tanya jawab setelah adanya ijab dari wali dan jawaban mempelai pria sudah mencapai tiga detik. Tapi model seperti ini dikatakan sah.
Jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Salam
(Abde R)
Referensi:
1. Al-Fiqh Al-Manhajy
2. Tuhfatul Muhtaj Syarh Minhaj