FATWA HAJI TIDAK WAJIB
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara
Haji itu kewajiban, rukun iman bahkan ma'lum minad diin bidh dharurah. Kewajiban haji berlaku sepanjang masa, tanpa ada nasakh.
Namun, bisa saja difatwakan haji tidak wajib untuk mayoritas muslim dunia pada waktu tertentu, misalnya saat covid beberapa tahun lalu. Atau difatwakan tidak wajib untuk penduduk negara tertentu, misalnya karena negaranya sedang konflik (perang saudara), atau sedang dijajah, atau penyelenggara haji yang tidak amanah dan jalan resmi hanya lewat jalur penyelenggara tersebut, dan lain sebagainya.
Bahkan di masa lalu, sebagian ulama memfatwakan, haji tidak wajib bagi orang-orang yang untuk berangkat haji harus berlayar melalui lautan luas.
Fatwa-fatwa semacam ini bukan kesesatan atau penyimpangan, bagi yang memahami konsep fatwa dengan baik. Hanya saja, apakah fatwa tersebut benar atau salah, perlu dikaji lebih dalam kasus per kasus. Selain itu, karena ini fatwa terkait orang banyak, apalagi di masa sekarang, selayaknya ia dikeluarkan oleh kumpulan ulama lintas afiliasi, bukan oleh individu.
Baru dianggap sesat, jika ada yang "berfatwa" bahwa haji tidak wajib lagi secara mutlak, atau cukup haji ke Borobudur misalnya.
(fb)