[PORTAL-ISLAM] Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8/2025).
Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 09.29 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian kemeja cokelat.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia mengatakan penyimpangan kuota haji ini bermula pada 2023, ketika pemerintah Indonesia bertemu Raja Arab Saudi untuk negosiasi kuota haji tambahan.
Asep mengatakan negosiasi ini karena antrean haji reguler saat itu cukup banyak. Akhirnya Indonesia mendapat persetujuan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk kuota reguler.
Pembagian kuota haji saat itu seharusnya 92 persen untuk reguler serta 8 persen untuk kuota khusus.
"Di undang-undangnya itu untuk kuota haji, Undang-Undang nomor 8 tahun 2018, itu pembagiannya 92 persen untuk kuota reguler, sedangkan 8 persen untuk kuota khusus," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Namun, dalam realisasinya pemerintah kala itu justru membagikan 50 persen untuk masing-masing kuota hajinya.
"Ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu dibagi dua yaitu 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," kata dia.
Simak selengkapnya video...
[VIDEO]
Akhirnya si Yaqut nggak mangkir lagi dipanggil KPK... pic.twitter.com/0yYexJEnWD
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) August 7, 2025
