@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Mahfud MD bantah pernyataan Tim Hukum Silfester

Mohammad Mahfud MD menanggapi Tim Hukum terpidana Silfester Matutina yang telah inkrah di Mahfud MD bantah pernyataan Tim Hukum Silfester
[PORTAL-ISLAM]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menanggapi Tim Hukum terpidana Silfester Matutina yang telah inkrah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019.

Tim Hukum Silfester Matutina berdalih kewajiban eksekusi atas vonis 1,5 tahun itu telah kadaluarsa.

"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. 

Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena "pelanggaran". 

Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran). 

Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa "penuntutan" atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk "eksekusi" adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. 

Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," kata Mahfud MD di akun media sosial X @mohmahfudmd, Rabu (13/8/2025).

*YANG JELAS... SEMAKIN LAMA SILFESTER TIDAK DIEKSEKUSI... SEMAKIN BURUK PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAHAN PRABOWO.