[PORTAL-ISLAM] Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan pihak Kejaksaan belum mengeksekusi relawan Jokowi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara.
“Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).
Dia mengaku heran karena yang bersangkutan sudah divonis 1,5 tahun, namun tak dijebloskan ke penjara.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban?
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 5, 2025
Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi.

