[PORTAL-ISLAM] Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan auditor kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pelaporan itu disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.
"Jadi kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga," kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung Komisi Yudisial pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kemarin, tim penasihat hukum Tom Lembong mendatangi sejumlah lembaga untuk membuat laporan.
Mula-mula, mereka menyambangi Mahkamah Agung, kemudian Komisi Yudisial, untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka juga membuat laporan ke Ombudsman dan BPKP.
"Kalau Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan audit keuangan," ucap Zaid.
Dia menuding, audit kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP itu tidak dibuat dengan profesional.
Zaid tak menjelaskan secara gamblang siapa saja auditor BPKP yang dilaporkan Tom Lembong.
Namun, dia menyebut nama Chusnul Khotimah selaku ketua tim.
Dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar.
Angka ini berdasarkan audit BPKP.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula ini sebanyak Rp 578,1 miliar. Kerugian itu berasal dari dua hal, yaitu:
1. kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar sebanyak Rp 194,71 miliar;
2. kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 383,38 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya menyatakan, kerugian keuangan negara atas kasus korupsi impor gula Tom Lembong hanya Rp 194,71 miliar. Bukan setengah triliun lebih seperti dakwaan jaksa.
Majelis hakim mengesampingkan perhitungan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebab, komponen tersebut belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Lebih lanjut, Zaid menyoroti pertimbangan majelis hakim tersebut. Hakim tidak menggunakan hasil audit BPKP secara keseluruhan.
Menurut dia, ini juga menjadi bukti bahwa audit lembaga tersebut tidak dilakukan secara profesional.
"Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," tutur Zaid. "Bagaimana kalau ini menimpa menteri-menteri sekarang atau yang kemarin menjabat?"
Dia menegaskan, pelaporan ini bukan untuk menjatuhkan institusi BPKP. Namun, untuk koreksi agar ke depan tidak ada proses audit seperti yang dialami Tom Lembong.
(Sumber: TEMPO)

