[PORTAL-ISLAM] "Ade Armando berstatus Tersangka namun dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di prapradilankan. Dalam putusan pengadilan (Praperadilan) SP3 itu dibatalkan. Ade Armando tetap sebagai tersangka. Sampai hari ini si bajingan satu itu tetap bebas melenggang," kata Geisz Chalifah @GeiszChalifah di akun media sosial X, Selasa (5/8/2025).
Apa yang disampaikan loyalis Anies ini benar.
Arsip berita SINDONEWS (2017):
Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah.
Atas dasar putusan tersebut, Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.
Ade Armando berstatus Tersangka namun dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di prapradilankan.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) August 4, 2025
Dalam putusan pengadilan (Praperadilan) SP3 itu dibatalkan. Ade Armando tetap sebagai tersangka. Sampai hari ini si bajingan satu itu tetap bebas melenggang. pic.twitter.com/4qboVspqu8

