@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Astaghfirullah... Beredar Buku Anak Konten Lgbt, Kpai Minta Pemerintah Tanggungjawab


[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan beredarnya buku dengan konten lesbian, gay, biseksual dan transgender, atau LGBT.

Buku yang dimaksud KPAI berjudul 'Balita Langsung Lancar Membaca', diterbitkan oleh Pustaka Widyatama untuk materi bacaan belum dewasa usia dini. Dalam buku membenarkan sikap menyimpang.

Buku anak berkonten LGBT ini ramai diperbincangkan di sosial media dan menimbulkan keprihatinan luas terutama dari para orang tua.

Karena itu, KPAI meminta pemerintah serius menanggapi problem ini dan mendesak Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) segera menarik buku itu dari peredaran.

"KPAI mendesak penerbit untuk segera merevisi buku 'Balita Langsung Lancar Membaca’ tersebut dan KPAI meminta bukti revisi berupa sampel buku yang sudah dicetak dan direvisi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti di kantornya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.

Menurut Retno, buku karangan Intan Noviana itu diduga sempat beredar di kalangan pendidik mulai semenjak PAUD dan Taman Kanak-kanak.

Lemahnya pengawasan pemerintah, menciptakan banyak buku lolos dari sensor. Apalagi, buku dengan konten LGBT ini sanggup memengaruhi pemahaman anak ke depan mengenai sikap yang di luar kebiasaan.

"Kami menduga, ada kaitan dengan buku pelajaran. Kalau andaikan ini bukan buku pelajaran, siapa yang tanggung jawab? Di mana, kami meminta tanggung jawab oleh negara," ujarnya.

Ia menyatakan, KPAI mendorong pemerintah untuk segera membentuk Badan Perbukuan Nasional, supaya ada sistem kontrol buku yang beredar.

Sementara itu, Komisioner KPAI lainnya, Ai Maryati Solihah mengungkapkan, ancaman buku berkonten LGBT yang dibaca oleh anak-anak. Hal ini menjadi kampanye negatif dan seolah membenarkan tindakan menyerupai itu di masyarakat.

"Ini terang bertentangan dengan pinjaman anak," katanya. (VIVAnews)

***

INDONESIA BENAR-BENAR DARURAT LGBT

SUDAH MENDESAK UU kitab undang-undang hukum pidana YANG MENJERAT PENYEBARAN LGBT