Dhuaarr! Ini Pengkhianatan Joko Widodo Dan Para Menterinya Dalam Perundingan Freeport


[PORTAL-ISLAM.ID]  (1). Skandal Terkat Pemberian IUPK Kepada Freeport

Pemberian status Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) yakni manipulasi terbesar terhadap konstitusi dan UU sepanjang Era Reformasi.

Pemberian IUPK ini dilakukan melalui PP  No 1 tahun 2017 dan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bagaimana mungkin Freeport diberikan perlakuan khusus, sementara perusahaan ini melaksanakan kegiatan pertambangan yang sama yakni emas perak dan tembaga sama ibarat perusahaan perusahaan lainnya di Indonesia. "Freeposr khusus dalam hal apa? Freeort Khusus lantaran menambang apa ? tidak ada yang khusus dengan pertambangan ini, kecuali beliau sedang menambang materi bahan untuk menciptakan sejata pemusnah massal". Kalau demikian maka mengapa Menteri EDSM tidak sekalian saja menyampaikan izin super khusus?

Pemberian IUPK merupakan bentuk pengkhianatan dan manipulasi yang sangat fatal. Mengapa disebut pengkhinatan? lantaran sebetunya izin khusus ini melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Mengapa disebut manipulasi? Karena IUPK melanggar kewajiban yang paling minimum bagi Freeport sebagaimana Kontrak Karya (KK) antara PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia.

Adapun komitmen dalam Kontrak Karya (KK) tersebut yang dimanipulasi oleh pemerintah yakni kontrak PT FI berakhir pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan dalam KK. Sehingga tanpa diberikan izin khusus maka Freeport akan berakhir 2021 yang secara otomatis perusahaan tidak sanggup beroperasi lagi, kecuali dengan persetujuan pemerintah dengan pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 22 angka 2 ihwal pengakhiran kontrak menyatakan bahwa sehabis berakhirnya jangka waktu persetujuan ini maka seluruh kekayaan perusahaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang terdapat di dalam wilayah proyek dan wilayah pertambangan harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan atau nilai pasar yang mana yang lebih rendah tetapi tidak lebih rendah dari nilai buku dalam bentuk dollar AS selambat-lambatnya 90 hari semenjak penawaran kepada pemerintah.

Jika dalam waktu 30 hari sehabis penawaran tersebut maka perusahaan sanggup menjual kepada pihak lain. Semua kekayaan yang tidak terjual dipindahkan atau dengan cara lain disingkirkan akan menjadi milik pemerintah tanpa ada suatu kompensasi pada perusahaan.

Dengan demikian maka berdasarkan KK, maka Freeport akan segera menjadi milik Indonesia kalau pemerintah tidak melaksanakan perpanjangan. Sebaliknya kalau Freeport diperpanjang maka harus dipastikan menguntungkan pemerintah Indonesia. Sementara pemberiaan izin pertambangan khusus telah menghilangkan kesempatan paling besar yang dimiliki Indonesia untuk melaksanakan nasionalisasi Freeport.

Sementara PP No 1 tahun 2017 dan peraturan Menteri ESDM justru menyampaikan aneka macam macam insentif kepada Freeport yang ihwal terdesak lantaran melanggar UU dan KK. Adapun insentif tersebut adalah:

Di dalam PP No 1 Tahun 2017 dinyatakan; Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Artinya seluruh KK sudah sanggup pribadi menjelma IUPK hari ini juga. Sementara berdasarkan KK Freeport gres sanggup memperoleh perpanjangan konsesi pada 2021.

Dengan demikian, pemerintah Jokowi telah mencuri sesuatu yang seharusnya bukan merupakan hak pemerintahan ini, akan tetapi menjadi hak presiden terpilih pada Pemilu 2019 mendatang.

Dengan mengubah status Freeport menjadi Izin Pertambangan Khusus (IUPK), maka perusahaan pemegang KK pertambangan tersebut terlepas dari semua kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam KK tahun 1991 yang lalu.

Perubahan KK menjadi IUPK telah disetai dengan insentif lain ibarat perpanjangan jangka waktu divestasi 51 persen saham dalam waktu 10 tahun lagi. Perpanjangan waktu pembangunan smelter 5 tahun lagi  dan insentif bea keluar ekspor materi mentah yang sangat rendah dibandingkan waktu waktu sebelumnya.

Padahal berdasarkan UU ekspor materi mentah minerba sudah harus berakhir pada Januari 2014 lalu.

Pemberian IUPK kepada Freeport merupakan kejahatan yang sangat besar terhadap konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, dan merupakan manipulasi yang sangat licik terhadap kontrak karya (KK) yang selama ini diagung-agungkan oleh pemerintah, serta meruakan pelanggaran yang sangat bernafsu terhadap UU Mineral dan Batubara.

(2) Skandal Terkait Kewajiban Divestasi 51 Persen Saham Freeport Kepada Indonesia

Freeport-McMoran Copper and Gold Inc melayangkan surat ketidaksepakatan terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah pada 28 September 2017 lalu. Padahal divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia yakni sebuah keharusan sebagaimana yang termuat dalam KK dan aneka macam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1) Divestasi saham merupakan komitmen yang telah termuat dalam Kontrak Karya (KK) dan aneka macam peraturan perundang ajakan yang berlaku. Pasal 24 angka 2 KK memilih sewaktu-waktu selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pasal ini, perusahaan akan menunjukkan untuk dijual atau menyuruh menunjukkan untuk dijual saham-saham dari modal saham perusahaan guna mendukung budi Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan perusahan Indonesia oleh pihak nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam angka 2 Pasal 24 ini.

2) Dalam KK pasal 24 angka 2 aksara b mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen; Setelah ulang tahun ke-10 secara periodik menunjukkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke-20 (tahun 2011) mencapai 51 persen terhitung semenjak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991.

3) Dalam MOU 25 Juli 2014 berdasarkan butir butir komitmen amandemen KK antara Pemerintah Indonesia dengan PT FI hanya diwajibkan melaksanakan divestasi saham kepada pihak Pemerintah Indonesia sebesar 30 persen hingga tahun 2019.

4) PP Nomor 77 Tahun 2014 ihwal Perubahan ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Pasal 97 ayat (1) memilih Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal absurd sehabis lima tahun semenjak berproduksi wajib melaksanakan divestasi saham secara bertahap.

Perubahan ayat (1a) memilih kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memilih bagi pemegang IUP dan IUPK yang tidak melaksanakan sendiri kegiatan smelter, sehabis simpulan tahun kelima semenjak berproduksi paling sedikit sebagai berikut: tahun keenam sebesar 20 persen, tahun ketujuh sebesar 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen; dan tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah saham.

Ayat (1b) memilih Jika pemegang IUP/IUPK melaksanakan kegiatan tambang terintegrasi dengan pengelolaan pemurnian maka divestasi saham ditentukan sehabis simpulan tahun kelima semenjak berproduksi paling sedikit sebagai berikut: tahun keenam 20persen, tahun kesepuluh 30 persen tahun kelima belas 40 persen dari jumlah seluruh saham. Ayat (1c) kalau pemegang IUP/IUPK melaksanakan kegiatan penambangan bawah tanah (underground) sehabis simpulan tahun kelima semenjak berproduksi sebagai berikut tahun keenam 20 persen tahun kesepuluh 25 persen dan tahun kelima belas 30persen dari jumlah seluruh saham.

Ayat (1d) memilih kalau pemegang IUP/IUPK melaksanakan kegiatan penambangan bawah tanah (underground) dan terbuka setelaah simpulan tahun kelima semenjak berproduksi sebagai berikut tahun keenam 20 persen tahun kedelapan 25 persen dan tahun kesepuluh 30 persen dari jumlah seluruh saham.

Mencermati aneka macam kebijakan di atas maka sanggup disimpulkan adanya skandal Pengkhianatan Yang Besar dalam masalah divestasi saham Freeport.

Kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan KUP Minerba justru mememberikan perpanjangan jangka waktu divestasi hingga 10 tahun ke depan. Kebijakan Jokowi yakni sebuah pengkhianatan yang besar. Divestasi yang seharusnya sudah selesai malah diperpanjang jangka waktunya.

Sebagaimana diketahui bahwa PP No 1 Tahun 2017 Pasal 97 ayat (1) memilih Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, sehabis 5 (lima) tahun semenjak berproduksi wajib melaksanakan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia. Ayat (2) kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun sehabis simpulan tahun kelima semenjak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut: a. tahun keenam 20 persen (dua puluh persen); b. tahun ketujuh 30 persen (tiga puluh persen); c. tahun kedelapan 37 persen (tiga puluh tujuh persen); d. tahun kesembilan 44 persen (empat puluh empat persen); dan e. tahun kesepuluh 51 persen (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.
Dari data di atas telah terjadi perubahan peraturan yang sangat cepat, sarat dengan kepentingan segelintir elite, sehingga dalam prakteknya peraturan perundangan sulit diimplementasikan. Sementara Freeport sendiri melihat inkonsistensi kebijakan para penyelenggara negara. Akibatnya proses divestasi tidak terealisasi sesuai dengan batas waktu dan prosentse yang ditetapkan.

(3) Skandal Terkait Kewajiban Pemurnian/SmelterIisasi Oleh Freeport

Pengkhianatan pemerintahan Jokowi dan omong kosong Menteri ESDM dalam duduk kasus kewajiban pemurnian atau smelterisasi PT Freeport Indonesia sungguh memalukan. Berikut uraiannya:

1. adanya fakta bahwa intinya pemurnian dan smelterisasi telah disepakati dalam Kontrak Karya (KK). Namun semenjak tahun 1967 hingga dengan ketika ini pengolahan dan pemurnian di dalam negeri hanya sebagian kecil dilaksanakan.
2. selain itu UU 4/2009 mengatur kembali kewajiban perusahaan pertambangan termasuk PT FI untuk melaksanakan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kewajiban perusahaan tambang melaksanakan pemunian termaktub dalam Pasal 102 yang menyatakan Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Pasal 103 ayat (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Ayat (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. Ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya batas waktu pengolahan dan pemurnian diatur dalam pasal 170 yang memilih pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melaksanakan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun semenjak UU ini diundangkan.

Maka dengan demikian Freeport seharusnya telah selesai membangun smelter atau melaksanakan pemurnian semenjak 2014 lalu. Kewajiban tersebut tidak sanggup ditawar-tawar lagi lantaran merupakan mandat dari UU Minerba, kecuali kalau UU minerba diubah.

Dengan demikian maka kebijakan pemerintah terhadap Freeport yakni sebuah kecurangan yang besar. Berikut uraiannya:
1. Pemerintah Jokowi menerbitkan PP 1/2017 yang menyampaikan batas waktu tenggang atau toleransi lebih usang kepada PT. Freeport untuk menjalankan kewajibanya membangun smelter.

2. Pasal 112C ayat (1) pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 UU 4/2009 ihwal Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melaksanakan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 aksara a Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

3. Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM 5/2017 ihwal peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam Negeri sebagaimana telah diubah Permen 28/2017 dan Permen 6/2017 ihwal Tatacara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian untuk melaksanakan PP 1/2017.

4. Munculnya permasalahan disebabkan pemerintah melalui aneka macam peraturan perundangan di atas secara tidak pribadi mengisyaratkan kepada seluruh pemegang KK termasuk PT FI bersedia mengubah KK menjadi IUP dan IUPK supaya tetap mendapat ijin ekspor konsentrat, namun PT FI menganggap bahwa regulasi tersebut menjadikan ketidakpastian. Perubahan menjadi IUPK inilah yang menjadi dasar toleransi kepada Freeport terkait pembangunan smelter hingga lima tahun ke depan.

5. Terbitnya PP 1/2017, Permen ESDM 5/2017 dan Permen 6/2017 yang justru menyampaikan kelonggaran ekspor konsentrat dan batas waktu tenggang pembangunan smelter. Karena ketentuan penerbitan IUPK Sementara dalam Revisi Permen ESDM tersebut makin tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Minerba.

Pengkhianatan
1. Tidak hanya pelonggaran ihwal waktu pembangunan smelter yang diberikan kepada Freeport. Pemerintah Jokowi juga menyampaikan izin ekspor materi mentah yang seharusnya telah dihentikan berdasarkan UU Minerba.
2. Tidak hingga di situ, pemerintah Jokowi juga menyampaikan kelonggaran nilai bea keluar atas ekspor Freeport. PT FI dari yang seharusnya 7,5 persen menjadi hanya 5 persen. Kebijakan ini melanggar peraturan Menteri Keuangan. Pemberian kelonggaran ini didasarkan pertimbangan adanya kemajuan fisik kemajuan smelter, padahal tidak ada sama sekali kemajuan dalam pembangunan smelter.
3. Kebijakan tersebut terang bertentangan dengan UU Minerba. Terlihat bahwa PT FI mendapat keistimewaan yang luar biasa dari Pemerintah Indonesia. Seharusnya pemerintah konsisten untuk menegakkan UU Minerba sebagai dasar dalam negoisasi dengan PT FI (KK/keberlanjutan operasi, kewajiban divestasi saham, dan pembangunan kemudahan pengolahan dan pemurnian/smelter dan kewajiban pajak Freeport).

Di depan media massa pemerintah Jokowi dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menunjukkan wajah nasionalis, sok keras dan sok tegas kepada Freeport. Namun faktanya pemerintah justru menyampaikan toleransi kepada Freeport untuk tidak menjalankan kewajiban kepada Negara Indonesia sebagaimana UU yang berlaku.
Lebih menjijikkan lagi sudah mendiscount aneka macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut, eh malah Freeport menolak tindakan murahan pemerintah. Malu kan?

(4). Skandal Terkait Pajak Freeport, Ini Negosiasi Atau Tipu-Tipu?

Kata Presiden Jokowi sudah tiga tahun perundingan dengan Freeport, akan tetapi hingga dengan ketika ini belum membuahkan hasil sama sekali. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diganti dengan yang baru, eks Menteri Perhubungan yang dipecat, berharap  proses negosisiasi berjalan melewati jalan TOL yang lancar.

Namun apa mau dikata, macet juga. Ini sudah usang sekali pak Presiden, sementara Freeport jalan terus, pengerukan jalan terus, ekspor jalan terus. Lebih parah lagi yakni didepan publik pemerintah membawa Jargon Nasionalisme, nasionalisasi Freeport, dll, faktanya tidak ada satupun dari yang di negosiasikan sesuai dengan harapan.

Penting diulangi ada empat hal yang menjadi poit krusial dalam perundingan dengan Freeport, yakni (1) terkait dengan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khsus (IUPK). (2) Terkait divestasi saham 51 persen. (3) terkait pembangunan smelter sebegai alat pemurnian materi mentah konsentrat. (4) terkait dengan peningkatan pajak Freeport. Point satu (1) hingga dengan tiga (3) telah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Ketiganya gagal menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan nasional.

Harapan terakhir yakni peningkatan penerimaan negara dari bea keluar
(tarif) dan dari pajak yang harus dibayarkan Freeport kepada negara Indonesia. Tapi apa yang terjadi? Sebelumnya ada baiknya kita memahami beberapa kewajiban pajak Freeport dalam Kontrak Karya (KK) dan peraturan perundangan di Indonesia.

1. KK pasal 13 mengatur kewajiban perusahan untuk membayar kepada pemerintah 13 jenis pajak dan lain kewajiban keuangan perusahaan meliputi: pajak/ iuran tetap/ royalty/ biaya materai/ bea masuk/ pungutan-pungutan/pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah dan pungutan-pungutan manajemen umum serta pembebanan untuk kemudahan atau jasa dan hak-hak khusus yang diberikan oleh pemerintah. Penghitungan kewajiban keuangan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 13 dari angka (1) hingga dengan angka (13).

2. Pasal 131 UU Minerba menyebutkan, besarnya Pajak dan PNBP yg dipungut dari pemegang IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian maka PT FI harus mengikuti hukum pajak yang berlaku dengan perubahannya (prevailing) sesuai Pasal 131 UU 4/2009 ihwal Minerba.

Tapi apa yang terjadi? Harapan rakyat Indonesia khsusnya masysrakat Papua untuk mendapat kenaikan pajak dari Freeport, malah hasilnya terbalik 180 derajat. Pemerintah melalui menteri ESDM dan teman-temannya justru menyampaikan dispensasi kepada Freeport. Berikut faktanya :

1. Sampai Oktober 2017, PT Freeport Indonesia (PTFI) diperbolehkan untuk pengenaan bea ekspor sebesar 5 persen dengan mengantongi kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) yang telah disepakati pemerintah dan PTFI. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010.2017 ihwal Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, untuk mendapat bea keluar 5 persen, kegiatan pembangunan fisik kemudahan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sudah harus 30 persen. Sementara, semenjak membangun smelter di Gresik, Jawa Timur pada 2014 silam, pembangunan smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat itu gres mencapai 14 persen hingga ketika ini. Karena itu, merujuk pada PMK yang ada, PTFI harus membayar bea keluar 7,5 persen untuk ekspor konsentrat.

2. Pemerintah berencana menerbitkan ancangan peraturan pemerintah (RPP). Berdasarkan bocoran dalam BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan tubuh (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh tubuh Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen.

Ini perundingan macam apa? Kalau semua poin yang dinegosiasikan bersifat merugikan negara dan rakyat Indonesia, maka tidak sanggup dikatakan sebagai negosisiasi, tetapi zero sum game, nol besar atau omong kosong saja.

Kalau di zaman pemerintahan sebelumnya seorang menteri yang neoliberal mengaku neoliberal, bahkan berani menyampaikan 'kantongi nasionalismemu!' kini para penjual negara mengaku nasionalis. Kira-kira lebih baik mana ya? Lebih berbahaya mana orang munafik atau musuh di depan mata?

Sekadar mengingatkan kembali, jangan hingga ada pesta pora di atas penderitaan lahir batin rakyat Indonesia.

Penulis: Salamuddin Daeng
Share Artikel:

Related Posts :