[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Kamal Pasha menyampaikan dengan tegas bahwa Basuki Tjahaja Purnama -akrab dipanggil- Ahok tidak berhak mendapat remisi natal.
Sebab, faktanya sehabis diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama gres menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak hingga sehari, lalu pribadi dipindahkan ke Mako Brimob.
“Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP No 99 tahun 2012 ihwal perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapat remisi ialah telah menjalani masa eksekusi lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Kamal Pasha di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017.
Kamal meyakini Markas Komando Brimob Polisi Republik Indonesia (Mako Brimob) bukanlah Lembaga Pemasyarakatan yang mengakibatkan Ahok berhak untuk mendapat remisi.
Menyinggung duduk kasus keamanan, Kuasa Hukum Ismar Syarifuddin tersebut beropini ‘seharusnya Ahok dipindah ke Lapas Nusakambangan bukan Mako Brimob’.
“Selain demi persamaan di depan aturan (equality before the law), juga untuk kepentingan Ahok sendiri demi menjaga keselamatannya dan semoga dapat memenuhi syarat untuk memperoleh remisi yang akan datang,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur training narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan bukan di Mako Brimob.
Oleh karenanya, Kamal menolak keras pertolongan remisi natal kepada penista agama tersebut.