@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Keras! Pakar Hukum: Yang Diciptakan Ialah Adam Dan Hawa, Bukan Adam Dan Bambang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Para pegiat dan pendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender selama ini menyuarakan bahwa prilaku seks menyimpang ialah bab dari Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, pakar aturan pidana, Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa LGBT merupakan penyakit menyimpang dan bukanlah HAM.

“Memang ada hal-hal yang gotong royong private, tetapi lalu dapat diangkat menjadi representasi publik alasannya kepentingan yang sama contohnya penipuan,” ungkap Suparji ketika ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.

Suparji menjelaskan, HAM itu ialah hak yang secara otomatis dimiliki insan tanpa melaksanakan sebuah perbuatan apa-apa, tapi lalu kalau ada perbuatan atau ada pengkondisian, kaderisasi dan sebagainya, maka sesungguhnya ialah bukan dari hak asasi manusia.

“Prilaku menyimpang ini ada alasannya pergaulan, tapi alasannya sebuah sikap yang ada suatu hasrat yang tumbuh. Seperti dikatakan bahwa insan itu tidak diciptakan Adam dan Bambang tapi Adam dan Hawa, gotong royong itu semua agama mengakui bahwa kita mempunyai kelamin yang berbeda dalam rangka untuk berpasang-pasangan,” tegasnya.

Lalu, terkait Perilaku homo, Itu bukan bab dari hak asasi insan tapi itu ialah sebuah sikap yang berkaitan dengan moralitas dan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moralitas itu sendiri.

“itu tidak termasuk bab dari hak asasi insan tetapi ialah sebuah penyakit yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang gotong royong itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana nya Selama ada norma yang mengaturnya,” terangnya.

Suparji mempermisalkan LGBT dan perzinahan sama halnya dengan penipuan, yang itu semua ialah problem private. Ada orang yang merasa ditipu dan korban penggelapan, awalnya itu ialah kepentingan private tapi itu masuk keluhan masyarakat alasannya mempunyai kepentingan yang sama.

“Negara mempunyai kewajiban untuk merepresentasikan kepentingan atau keluhan di masyarakat bahwa aturan pidana atau aturan publik ialah representasi negara dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Siapapun di masyarakat itu tidak mau digelapkan atau ditipu dan sebagainya, demikian pula secara secara umum dikuasai secara batin ini sejujurnya menghendaki tidak adanya sebuah sikap yang menyimpang,” terang Suparji.

Karenanya, lanjut Suparji, meskipun prilaku LGBT dan Perzinahan ini berangkat dari individu dan antar individu, namun ada individu dan ada kepentingan kolektif maka dapat menjadi Kepentingan aturan publik.

“Dasar aturan kita salah satunya ialah Norma dan Nilai yang ada di masyarakat, dan pembuatan norma dalam rangka konteks legalitas itu prinsipnya ialah jangan hingga terjadi kesewenang-wenangan contohnya penegak aturan pidana, maka orang tidak dapat dipidana tanpa ada aturannya,” ungkapnya.

“Nah alasannya lalu ada aturannya maka orang dapat dipidana, adapun yang kini terjadi ialah bagaimana justru tidak muncul kesewenang-wenangan pegawanegeri penegak aturan atau kesewenang-wenangan yang ada di masyarakat sehingga lalu ada aturan yang terang aturan yang itu dibutuhkan semoga masyarakat menjadi tertib menjadi terlindungi dan tidak terjadi konflik horizontal,” tukasnya.