[PORTAL-ISLAM.ID] Pasca Aksi Bela Islam, institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, setidaknya telah menangani 47 masalah yang dituduhkan kepada 28 orang yang terdiri dari penggagas dan ulama.
Dari 47 masalah yang ditangani polisi, 12 di antaranya ialah tuduhan pasal makar 107 dan 110 KUHP. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi pihak terbanyak dengan 15 masalah yang dituduhkan.
Pasal yang dituduhkan kepada Habib Rizieq pun beragam, mulai dari pasal 154a KUHP, Pasal 68 UU nomor 24 tahun 2009 wacana bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, pasal penggunaan tanah hingga pasal UU ITE.
Dari 15 kasus, hanya 3 masalah yang mengakibatkan Habib Rizieq tersangka. Sementara ulama dan penggagas lainnya, ada yang berstatus tersangka namun dilepas tanpa SP3, bahkan ada yang sudah mendapatkan vonis pengadilan.
Kasus demi masalah yang dituduhkan kepada ulama dan aktivis, tidak lepas dari anggapan banyak kalangan bahwa hal tersebut ialah politisasi aturan dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kontra terhdap Ahok dan Rezim berkuasa ketika ini.
Penanganan atas kasus-kasus ulama dan penggagas oleh polisi, dianggap cukup sigap. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas P21 oleh pihak penyidik menyerupai tak ada kendala dan bergerak begitu cepat.
Sementara di pihak lain yang tengarai berada di pihak pro rezim, penanganannya dinilai lamban dan berujung tak jelas. Setidaknya, tercatat ada 8 masalah yang menimpa pihak pro rezim yang hingga ketika ini belum juga terlihat hasilnya.
Dalam catatan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi (TA) GNPF-Ulama saat konferensi pers 1 tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Aksi Bela Islam di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember 2017, diungkap, dari sekian masalah yang telah dilaporkan ke pihak kepolisan, hanya satu masalah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masalah tersangka penistaan agama dan UU ITE, Ade Armando.
Itu pun pasca ditetapkannya Ade Armando sebagai tersangka, hingga kini kasusnya belum diproses, apalagi penahanan.
Bahkan pernah polisi memutuskan SP3 atas masalah yang menimpa Ade tersebut, meski berdasarkan beberapa Ahli Hukum, Ade sudah terang terjerat pasal yang disangkakan kepadanya.
Namun, sehabis SP3 polisi itu digugat ke pengadilan dan Ade Armando kembali jadi tersangka, pihak kepolisian belum juga memprosesnya.
Begitu juga dengan masalah yang menimpa Ketua Fraksi Partai Nasdem dewan perwakilan rakyat RI, Viktor Laiskodat. Meski telah dilaporkan banyak pihak karena pidatonya yang bermuatan SARA dan pencemaran nama baik, hingga ketika ini berdasarkan catatan TA GNPF-Ulama, kasusnya belum juga diproses.
Sementara masalah yang menimpa Grimmson (ID Kaskus), Megawati Soekarno Putri dan Dani Siregar tidaklah terang statusnya. Dari sekian kasus, hanya dua masalah yang menimpa Seword dan Pariyadi alias Gus Yadi dkk, yang berstatus peneyelidikan dan Dalam Lidik.
Adapun masalah pelanggaran UU ITE yang menimpa Nancy Cyanthia hingga ketika ini masih dalam proses investigasi saksi korban di Bareskrim. Pertanyaannya, hingga kapan masalah mereka akan menemui titik terangnya?
--------------
Fenomena ini pun dikomentari oleh netizen Zara Zettira.
Hahaha sudah mau tahun gres 😄😄😄 mangkrak https://t.co/SKCGS0hEax— Zara Zettira ZR (@zarazettirazr) December 25, 2017