@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Keras! Ust. Fadlan Garamatan: Dukung Lgbt Sama Dengan Dukung Dajjal


[PORTAL-ISLAM.ID]  Memberi legalitas kepada lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) selain menghina Undang-Undang Dasar 45, merusak Bhineka Tunggal Ika, juga merusak nalar dan pikiran anak cucu NKRI.

Penegasan itu disampaikan da’i asal Nuuwaar, Papua, Ustadz Fadlan R. Garamatan, menyikapi pro kontra soal LGBT yang kembali mengemuka sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ekspansi pasal perzinahan dan LGBT di KUHP.

“Ternyata melegalkan LGBT selain menghina, UUD45, Pancasila, merusak Bhineka Tunggal Ika, juga merusak nalar dan pikiran anak cucu NKRI,” tegas Fadlan di akun Twitternya @fadlannuuwaar.
Sedangkan dari sisi agama, Ustadz Fadlan menegaskan, siapapun yang melegalkan LGBT berarti secara sadar dan nrimo ikut kampanye mendukung Dajjal.

“Melegalkan LGBT berarti secara sadar dan nrimo ikut Kampanye mendukung Dajjal,” tulisnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan kembali pernyataan wapres Jusuf Kalla pada 2015 yang menyampaikan masuknya dana dari luar negeri 100 juta Dollar supaya Indonesia melegalkan LGBT dan zina.

“Oleh alasannya yaitu itu, Anda para aktivitis, NU, Muhammadiyah, tiba ke DPR, ungkapkan LGBT dan zina itu merusak. Kalau ini gol (zina dan LGBT dibolehkan di DPR) berarti Anda mendapatkan bayaran itu, gitu aja” pesan Mahfud MD.

Isu LGBT kembali mengemuka sesudah Mahkamah Konstitusi (MK), melalui desenting opinion, menolak permohonan uji bahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana dalam masalah nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.