Kontras Bongkar Fakta-Fakta Pelanggaran Aturan Dan Ham Terhadap Karyawan Pt Freeport Indonesia
[PORTAL-ISLAM.ID] Terdapat 3 hal yang menonjol Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 perihal perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 perihal Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
1.Perubahan Divestasi Saham menjadi sebesar 51 % yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Pemerintah Indonesia.
2.Pembangunan Smelter guna pemurnian bakteri dalam negeri.
3.Kewajiban untuk merubah Kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berdasarkan ketiga point tersebut diatas, telah terjadi tarik-ulur atau negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang tidak kunjung usai, dampak
dari hal tersebut menimbulkan perusahaan mengklaim perlu menempuh langkah-langkah efisiensi biaya. Atas dasar klaim tersebut, dan pada 20 Februari 2017 PT Freeport Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis berupa kegiatan efisiensi ‘Furlough’ dengan dalih lebih jauh bahwa Perusahaan merugi jawaban tidak sanggup menjual hasil konsentrat. Namun demikian, pernyataan bahwa perusahaan merugi tidak sanggup dibuktikan, bahkan hingga dikala ini PT Freeport masih sanggup menjual hasil produksi mereka. Dengan kata lain tidak klaim PT Freeport Indonesia tidak terbukti.
Berikut ialah fakta-fakta yang masuk kategori pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi jawaban tindakan dari PT Freeport Indonesia :
I. Merumahkan Karyawan (Furlough)
1.Bahwa pada tanggal 26 Februari 2017, PTFI mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui negosiasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau wakil pekerja untuk kegiatan furlough/merumahkan karyawan ke tempat asalnya.
2.Bahwa Manajemen PTFI dalam membuat keputusan dan melaksanakan kegiatan furlough tidak disertai dengan ukuran atau indikator karyawan yang sanggup terkena kebijakan tersebut.
3.Bahwa administrasi PTFI beralasan furlough merupakan kebijakan strategis yang tidak perlu dirundingkan dengan para pekerja maupun serikat pekerja.
4.Perusahaan tidak membuktikan bentuk kerugian sebagai dasar untuk melaksanakan efisiensi atau pengambilan kebijakan Furlough.
5.Bahwa kebijakan furlough tidak disertai dengan kejelasan atau informasi soal berapa usang akan kembali bekerja.
6.Bahwa, oleh karenanya, sehubungan dengan poin 4 diatas, tindakan merumahkan diduga besar lengan berkuasa merupakan pemutusan kekerabatan kerja (PHK) terselubung, sebelum adanya PHK
yang sebetulnya lantaran tidak ada jaminan kepastian kembali bekerja.
7.Bahwa perusahaan melaksanakan perekrutan karyawan, beberapa bulan sesudah kebijakan efisiensi. Hal ini mengambarkan bahwa perusahaan tetap memerlukan karyawan.
8.Banyak dari Karyawan yang dikenakan Furlough ialah pencetus atau pengurus Serikat Pekerja di PT FI. Hal ini bsai dilihat sebagai Union Busting, pemberangusan
organisasi atau serikat karyawan.
9.Adanya tindakan kekerasan dengan pembongkaran secara paksa barak karyawan oleh sekuriti PTFI dengan pengawalan penuh dari kepolisian yang mengakibatkan keresahan
mendalam bagi karyawan PTFI.
10.Bahwa hingga dengan dikala ini, permintaan berunding oleh Serikat Pekerja PTFI mengenai “Furlough/Merumahkan” ditolak oleh perusahaan PT Freeport Indonesia,
terhitung permintaan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 20 Februari 2017 dengan Nomor Surat : ADV.015/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017, 11
Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/025/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017, dan pada tanggal 21 Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/027/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017.
Pada pada dasarnya PTFI tidak ingin melaksanakan dan menolak perundingan, PTFI hanya melaksanakan sosialisasi terkait update status kondisi perusahaan.
11.Bahwa perlu diketahui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau PKB/PHI 2015-2017 tidak mengatur atau menjelaskan secara terang apa yang dimaksud mengenai
furlough.
II.Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela (PPHKS)
● Bahwa PPHKS didasarkan kepada kebijakan efisiensi biaya oleh PT Freeport Indonesia jawaban dari disahkannya PP No 1 Tahun 2017 perihal Perubahan Keempat atas PP
No. 23 Tahun 2010 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
● Bahwa berdasarkan pada fakta aturan tanggal 13 Maret 2017 dalam Interoffice Memorandum Manajemen PTFI telah dilakukan Penawaran PPHKS bagi Pekerja Level 1-6 atau
sanggup juga disebut dengan Karyawan Pratama yang sedang menjalankan kegiatan Furlough dengan pernyataan tidak ada kegiatan dan lebih memastikan untuk kesejahteraan
para karyawan kedepannya. Lebih jauh, pihak Manajemen PTFI dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak mau merundingkan dengan serikat pekerja/serikat buruh guna mencapai
kesepakatan.
● Bahwa PTFI melaksanakan pemaksaan dengan memberikan secara terjadwal dan terus menerus yang mendesak para karyawan PTFI untuk mengikuti PPHKS, hal ini bertentangan
dengan prinsip sukarela, dimana seharusnya ditawarkan dalam pelaksanaan PPHKS, atas dasar impian para karyawan itu sendiri.
● Bahwa bahaya PT FI , sanggup dilihat dalam Interoffice Memorandum Manajement PTFI, pada 23 April 2017, terkait dengan PPHKS dinyatakan “Perusahaan tidak memiliki
rencana untuk memanggil kembali para karyawan yang sedang menjalani kegiatan furlough, kami terus menganjurkan para karyawan yang terkena kegiatan furlough untuk
mempertimbangkan dengan seksama dan berpartisipasi dalam PPHKS”
● Bahwa didasarkan dengan fakta yang terjadi diatas, PT Freeport Indonesia telah terbukti secara kasatmata tidak melaksanakan dengan sungguh-sungguh upaya minimalisasi
pengurangan tenaga kerja sebagaimana yang tercantum dalam pasal 45 PKB XIX PTFI perihal Pemutusan Hubungan Kerja,
“Perusahaan dan PUK SPKEP SPSI PTFI setuju bahwa Pemutusan Hubungan Kerja sedapat mungkin harus dicegah apabila PHK tidak sanggup dielakan maka untuk ketentraman
dan kepastian kerja bagi pekerja kedua belah pihak setuju bahwa tata cara PHK diatur dalam pasal-pasal berikut ini…”
● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terang terlihat adanya tindakan perusahaan yang otoriter berupa pemaksaan terhadap para karyawan untuk mengikuti
PPHKS semoga terhindar dari Perselisihan Hubungan Industrial antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan terbukti PTFI mempunyai itidak tidak baik untuk memperkejakan
kembali karyawan-karyawannya yang sedang dilanda perasaan tertekan atas tidak ada jaminan yang niscaya untuk sanggup bekerja secara normal.
III.Unjuk Rasa yang berujung PHK sepihak
● Bahwa pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan “Kemerdekaan memberikan pendapat
ialah hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, goresan pena dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
● Bahwa pada Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia menyatakan juga “ Setiap Orang berhak untuk memberikan pendapat dimuka umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
● Bahwa pada tanggal 12 April 2017, ribuan pekerja PT Freeort Indonesia turun ke Timika secara sedikit demi sedikit dan impulsif lantaran dilanda keresahan jawaban program
Furlough dan sebagian dari pekerja yang turun juga dikarenakan bertepatan dengan hari liburnya serta para pekerja yang tidak puas dengan perilaku PT FI yang
menyatakan menolak negosiasi atas penghentian kegiatan Furlough antara Manajemen PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia.
● Bahwa berdasarkan ketentuan isi pasal diatas serta dikaitkan dengan fakta aturan yang terjadi, agresi spontanitas yang dilakukan oleh para pekerja PT Freeport
Indonesia tergolong sebagai agresi untuk penyampaian aspirasi para pekerja dikarenakan adanya tindakan pelanggaran yang mencenderai dan direnggut secara paksa hak-
hak asasi para karyawan.
● Bahwa dikarenakan agresi yang dilakukan oleh para pekerja PT Freeport Indonesia, balasannya PT Freeport Indonesia memanfaatkan situasi dengan memutus kekerabatan kerja
secara sepihak lantaran dianggap telah bolos dari pekerjaan dan hal tersebut bertentangan dengan isi PKB antara pekerja dengan perusahaan dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan .
IV. Fakta mengenai MOGOK KERJA yang berujung PHK sepihak
● Bahwa ketentuan mengenai hak bagi para pekerja untuk melaksanakan Mogok Kerja tertuang pada Pasal 137 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “Mogok
Kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat butuh yang dilakukan secara sah, tertib dan hening sebagai jawaban gagalnya perundingan”
● Bahwa gagalnya negosiasi yang dimaksud sanggup merujuk kepada Pasal 4 KEPMEN No. 232 Tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah yang menyatakan
“Gagalnya negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a ialah tidak tercapainya akad Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang
sanggup disebabkan lantaran pengusaha tidak mau melaksanakan negosiasi walaupun serikat pekerja/serikat buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha sebanyak 2
(dua) kali dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak
dalam risalah perundingan.
● Bahwa didalam pasal 139, 140 dan 142 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan telah mengatur pula mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan Mogok Kerja untuk dikatakan sah berdasarkan hukum.
● Bahwa berdasarkan pada fakta yang ada, agresi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia sudah tergolong kepada agresi mogok kerja yang
memenuhi syarat diatas, dan untuk itu sah berdasarkan hukum, hal tersebut terlihat dari :
1. Serikat Pekerja PTFI sudah menyurati sebanyak tiga kali terhitung mulai dari bulan Februari perihal usul negosiasi mengenai kebijakan furlough yang
dikeluarkan oleh perusahaan akan tetapi perusahaan tidak pernah menanggapi negosiasi tersebut dengan alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan
strategis yang tidak memerlukan perundingan–sebagaimana disebutkan diatas, pada pecahan I. Furlough, PT FI tidak pernah membuktikan apa yang dimaksud dengan
Kebijakan Strategis? Tidak sanggup membuktikan secara riil (dalam hitungan angka) bentuk kerugiannya.
2. Pemberitahuan mengenai Mogok Kerja sudah dilakukan terhitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja dilaksanakan, Serikat pekerja PTFI
sudah
a) Menyurati administrasi PTFI dengan memuat waktu dan tempat mogok kerja dilakukan
b) Beserta alasan dan alasannya ialah mogok kerja dilaksanakan
c) Serta sudah ditanda tangani ketua dan sekretaris sebagai penanggung jawab mogok kerja yang akan dilaksanakan
3. Bahwa Syarat diatas, unsur a-c, sudah sesuai dengan pasal 140 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan memuat mengenai syarat-syarat sah
Mogok Kerja yang antara lain diwajibkan untuk : 1) Memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari sebelum mogok kerja; 2) Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu, tempat mogok kerja, alasan dan sebab-sebab
melaksanakan mogok kerja dan tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
● Bahwa atas mekanisme tersebut, PT FI hanya bersikeras bahwa Kebijakan Strategis mereka tidak sanggup dirundingkan.
● Bahwa selama dilaksanakannya mogok kerja, perusahaan menindak dengan memutus kekerabatan kerja secara sepihak kepada para pekerja yang ikut berpartisipasi dalam
mogok kerja lantaran dianggap bolos selama 5 (lima) hari dan tindakan tersebut merupakan tindakan otoriter perusahaan yang sangat bertentangan dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan.
V. Fakta mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
● Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 5
Undang-Undang No.40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Soial Nasional ialah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab pribadi kepada presiden dan mempunyai tugas
untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan sosial.
● Bahwa semenjak terjadinya Mogok kerja pada tanggal 1 MEI 2017 yang dikategorikan bolos oleh perusahaan, PTFI melaksanakan pelanggaran dengan pribadi menon-aktifkan
kanal kepersetaan BPJS dan menutup semua akun rekening bank yang dimiliki para karyawan yang sanggup dipakai untuk mendapatkan deposit honor dari Bank setiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa dalam rekening tersebut, banyak karyawan, yang menggunakannya sebagai rekening tabungan, bukan sekedar gaji.
● Bahwa diperkirakan penonaktifan dilakukan semenjak tanggal 8 Mei 2017, sesudah salah seorang karyawan gagal mengakses untuk kebutuhan kesehatan istrinya.
● Bahwa terkait dengan kegagalan kanal kesehatan BPJS, hal ini dinyatakan melalui surat yang ditandatangani oleh Juresco Estensoro Sihasale, Manager, Compensation
& Benefit Management PT FI, tertanggal 15 Mei 2017 yang ditujukan kepada Mathias Krey, Kapela BPJS Kesehatan Cabang Jayapura (nomor surat 40/CBM/GEN/VI/2017,
perihal Pengunduran Diri Pekerja. Surat ini ialah surat pengantar atas nama-nama yang mengundurkan diri dari kegiatan BPJS dan meminta BPJS mengeluarkan dari
daftar tagihan bulan Juni 2017. Dapat disimpulkan bahwa, pertama, Juresco, mengatasnamakan para karyawan. Kedua, bahwa PT FI dan BPJS Jayapura, menolak memastikan
jaminan hak BPJS 6 bulan paska tidak bekerja—versi PT FI, atau menolak membayar BPJS padahal karyawan masih mogok—versi Karyawan. Apapun pilihan versinya, PT FI
dan BPJS terbukti bersalah.
● Pada tanggal 19 Juli 2017, DJSN bersama sama dengan perwakilan perusahaan, perwakilan BPJS, Disnaker dan perwakilan para pekerja mengadakan pertemuan terkait
permasalahan BPJS yang dialami para pekerja.
● Tanggal 31 Agustus 2017, DJSN mengeluarkan surat perihal pengaktifan pelayanan JKN untuk PPU dari PTFI kepada Direktur Utama BPJS
● Bahwa dikarenakan terjadi pemblokiran kanal layanan kesehatan terdapat 7 Karyawan meninggal dunia
● Bahwa karyawan sudah seharusnya tetap mendapatkan hak mereka terutama hak atas jaminan kesehatan yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan menyerupai yang
tertuang sesuai pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan, “Kepesertaan jaminan kesehatan tetap
berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak seorang penerima mengalami pemutusan kekerabatan kerja”.
● Berdasarkan ketentuan isi pasal diatas, BPJS yang mempunyai fungsi mengumpulkan dan mengelola data penerima kegiatan jaminan sosial seharusnya tidak secara spontan
menon-aktifkan kanal kesehatan para karyawan. dikarenakan secara prosedural. jaminan kesehatan para karyawan masih sanggup di akses.
VI. Fakta adanya Kekerasan dan Intervensi Tentara dan Polisi
● Adaya tindakan otoriter dengan memanfaatkan sarana/tempat kegiatan ibadah (mushola/masjid) sebagai tempat untuk mengumumkan gosip mengenai program
Furlough dan PPHKS PT FI.
● Terhitung semenjak 05 mei 2017, polisi terlibat dalam mengamankan dan mendampingi pihak Keamanan dan pihak Manajemen PTFI untuk mengusir dan mengeluarkan barang-
barang para pekerja dari kamar barak mereka secara paksa.
● Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017, Pukul 15.00 WIT para Karyawan mulai menduduki Check Point (CP) 28. Pada Pukul 18.00 WIT adzan berkumandang dan para karyawan
mulai menggelar kegiatan Sholat Mahrib, dan Zikir tolong-menolong di CP 28. Bahwa sekitar jam 19.00 WIT para karyawan yang sedang melaksanakan ibadah dan doa bersama
dibubarkan secara paksa dengan melaksanakan tembakan Peringatan ke Udara dan tembakan water Canon kearah Pekerja serta disusul dengan rentetan tembakan menggunakan
senapan api ke arah para karyawan yang menimbulkan 4 orang menjadi korban dengan mengalami luka-luka berat.
● Bahwa jawaban dari agresi tersebut, pada 19 hingga 23 Agustus 2017 pihak Polres Mimika Baru menangkap dan menahan 9 orang pekerja yang dianggap melanggar
ketertiban umum tanpa adanya bukti dan proses aturan yang jelas. Pada balasannya terhadap 2 dari 9 orang tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan
oleh kejaksaan dan sudah dimulai proses persidangan terhadap ke 2 orang tersebut. Sementara sisa 7 orang lagi masih ditahan tanpa adanya kejelasan dari pihak
kepolisian terkait status dan proses aturan yang mereka hadapi. Dua orang dari 7 orang yang masih ditahan mengalami pengisolasian oleh pihak Kepolisian, tidak
diberikan izin untuk mendapatkan kunjungan dari siapapun termasuk pihak keluaraga. Berikut ialah data singkat terkait 9 orang yang ditahan :
1.Nama : John yawang
Tempat tanggal lahir : Jayapura, 24-11-1980
No. Id :F901811
Departemen :PT. Kpi Rood Maintenance HI/LI
Kronologi :Kena tembakan di ibu jari kaki, mendapatkan 3 jahitan dan ditetapkan sebagai tersangka (ditahan di Polsek Kuala Kencana
Terisolasi
2.Nama :Steven Edward Yawan
Tempat tanggal lahir :Jayapura, 24-02-1987
Pekerjaan :Karyawan PT. Freeport indonesia
Departemen :Hauling Grs Maintenance
Status :Tersangka ( penahanan di Polsek Kuala Kencana Terisolasi)
3.Nama : Lukman
Tempat tanggal lahir : 37 tahun
Departemen : PT Freeport Indonesia
Status : Terdakwa, tanggal 05 Desember 2017 tahap pemanggilan saksi di pesidangan di PN Timika
4.Nama : Patriot Wona
Tempat tanggal lahir :Jayapura, 14-08-1983
Perusahaan :PT. Kuala Pelabuhan indonesia
Status : tersangka, tahanan di Polres Mimika Baru
5.Nama : Deny Baker Purba
Tempat tanggal lahir : Medan 02 April 1974
Perusahaan : PT. Mahaka Plant
Status : Tersangka
6.Nama :Arnon Mirino
Tempat tanggal lahir : Timika, 02 Agustus 1990
Perusahaan : PT.Freeport Indonesia
Status : Tersangka di Polres Mimika Baru
7.Nama :Napoleon Korwa
Tempat tanggal lahir :Biak-30-11-1979
Perusahaan : PT.Freeport Indonesia/Grasberg Operation
Status : Terdakwa, tanggal 07 Desember 2017 sidang dakwaan di PN Timika
8.Nama :Labai alias. Zaki
Tempat tanggal lahir :Ambon, 28 Januari 1974
Perusahaan : PT.Freeport Indonesia
Status : Tersangka di Polres Mimika Baru
9.Nama :George Suebu
Perusahaan : PT.Freeport Indonesia/ Ore Flow
Status : Tersangka
Kronologi penangkapan : Proses penagkapan terjadi dirumahnya pada malam hari tanggal 22 Agustus 2017
● Bahwa berdasarkan fakta aturan diatas, siapapun yang menghalang-halangin kegiatan beribadah melanggar ketentuan UUD 1945 dalam Pasal 29 ayat (2)
mengatur, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal
ini diperkuat kembali berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 perihal HAM pada Pasal 4 menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Oleh lantaran itu, abdnegara keamanan yang mempunyai fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat telah melaksanakan penyimpangan dan
pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebaliknya dalam kenyataannya diatas, abdnegara keamanan secara otoriter membuat
tindakan tidak brutal dengan membubarkan secara paksa dikala sekumpulan orang melaksanakan kegiatan ibadah.
● Pada tanggal 27 hingga 30 April 2017, diadakan pertemuan antara administrasi PTFI dan serikat pekerja yang difasilitasi oleh Pemerintah Mimika dalam hal ini oleh
Wakil Bupati Mimika. Dalam negosiasi tersebut, polisi secara terang dan terang memihak kepada PTFI dengan cara melaksanakan intimidasi oral kepada para
pekerja/perwakilan serikat pekerja dengan cara tidak membolehkan para pekerja beristirahat ataupun pulang hingga tercapainya hasil akad di pertemuan
tersebut.
VII. Fakta mengenai Kejahatan dan Pelanggaran tanpa hukum
● Bahwa yang dimaksud dengan kejahatan atau Pelanggaran tanpa aturan ialah telah adanya pengaduan dan laporan dari Karyawan, Keluarganya dan Serikat, terhadap
beberapa Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terkait pelanggaran penyelisihan hak-hak asasi para karyawan namun tidak ada tanggapan atau tindakan secara
tegas yang memperlihatkan keseriusan mengatasi semua permasalahan para karyawan.
● Sejak mulai diberlakukan Program Furlough pada tanggal 26 Februari 2017, para karyawan telah berkirim surat dengan No. ADV.019/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017
kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menaker RI) perihal keprihatinan permohonan pertolongan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh
PTFI namun Menaker tidak merespon dan segera menanggapi aduan yang telah diberikan.
● Selain mengirim surat ke Menaker RI, para karyawan telah berkirim surat 2 (dua) kali pada Tanggal 21 Juli 2017 terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
dan Perumahan Rakyat Kab. Mimika (Disnaker Mimika) dengan No. ORG.106/PUK SPKEP SPSI PTFI/VII/2017 perihal permasalahan penok-aktifan kanal kepesertaan BPJS yang
dilakukan secara impulsif oleh PTFI terhadap para karyawannya, dan surat kedua dengan No. ORG.107/PUK SPKEP SPSI PTFI/VII/2017 perihal mogok kerja sah yang
dikategorikan bolos oleh PTFI. Kepala Dinas diatas, menjawab melalui surat tanggapan No. 560/800/2017 pada 28 Agustus 2017 dengan memberikan 3 (tiga) pendapat
yaitu:
1. Bahwa definisi Furlough tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
2. Akan menugaskan Pegawai Pengawas untuk melaksanakan pemeriksan ketenagakerjaan khusus ke PTFI dan meminta bukti-bukti dari administrasi PTFI.
3. THR BPJS dan lain-lain terkait karyawan yang mogok menunggu hasil dari Pemeriksaan Ketenagakerjaan Khusus.
● berdasarkan surat tanggapan tersebut dan dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 43 Tahun 2017 perihal Tim Pemantau dan
Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan di PTFI menetapkan beberapa hal, diringkas sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan di PTFI.
2. Maksud dan tujuan membentuk Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjan untuk membuat kondisi kekerabatan yang aman dan mengantisipasi
serta mencegah timbulnya permasalahan ketenagakerjan.
Berdasarkan kedua point diatas, apa yang dimaksud Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan/Tim Khusus sama sekali tidak ada hasil atau kemajuan
untuk memenuhi dilema ketanagakerjaan dalam materi ini; Tim Khusus secara berbulan-bulan tidak menjalakan tugasnya untuk mencegah atau mengantisipasi masalah
ketenagakerjaan, tidak berkomunikasi secara aktif dan rutin kepada para karyawan.
● Disamping itu, sesudah meminta permohonan dan pertolongan kepada Dinas dan Menteri Tenaga Kerja. Para Karyawan juga meminta pertolongan terhadap Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham RI). Namun tidak ada tindakan secara kasatmata dan tegas yang membuktikan keseriusan untuk merampungkan permasalahan
yang dialami para karyawan PTFI. Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi pemenuhan hak karyawan oleh PT FI.
● Bahwa terkait penonaktifan BPJS, dan meminta pertolongan terhadap Dewan Jaminan Soial Nasional (DJSN) dimana disini DJSN berkirim surat pada tanggal 31 Agustus 2017
kepada Preiden Republik Indonesia dengan No. 840/DJSN/VIII/2017 pengaktifan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari PTFI dengan isi surat yang diringkas
sebagai berikut:
Menindaklanjuti hasil rapat pleno DJSN tanggal 15 Agustus 2017 adanya laporan aduan penokatifan pelayanan JKN PPU dari PTFI tanggal 24 Mei 2017, maka
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. DJSN telah melaksanakan penanganan laporan aduan.
2. berdasarkan penonaktifan pelayanan JKN pada tanggal 24 Mei 2017 terhadap Sdr. Ama Nurjaman Houbrow dan kurang lebih 4000 orang PPU PTFI dan kurang
lebih 9000 orang lainnya melanggar 3 (tiga) azas SJSN: Azas Kemanusiaan, Azas Keadilan dan Azas Kemanfaatan.
3. BPJS Kesehatan telah lalai mencegah terjadinya pelakuan diskriminatif terhadap Sdr. Ama Nurjaman Houbrow lantaran seharusnya status kanal kesehataanya
masih aktif.
● Bahwa berdasarkan beberapa uraian diatas, kami menyakini bahwa Instansi Pemerintah dan Negara tidak sanggup mengambil tindakan atau keputusan untuk
merampungkan dan mengatasi perselisihan hak karyawan PTFI yang semakin berlarut-larut.
VIII. Fakta mengenai adanya Penghilang Orang Secara Paksa Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.
● Martinus Beanal, seorang pekerja Papua telah menghilang semenjak 7 November di tengah dugaan meningkatnya bentrokan bersenjata di desa Utikini, Kabupaten
Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Polisi telah mengumumkan bahwa ia telah meninggal dan dikuburkan oleh keluarganya, sebuah klaim yang telah
dibantah oleh keluarganya. Keberadaannya hingga dikala ini masih belum diketahui.
● Tanggal 7 November Martinus Beanal dinyatakan hilang dalam perjalanan dikala pagi hari Ia berangkat dari kompleks perusahaan di Kabupaten Tembagapura ke
desanya di desa Opitawak, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada pukul 5 pagi. Menurut keluarganya, Martinus menyampaikan bahwa ia dilarang oleh angkatan
bersenjata yang melarangnya lewat lantaran operasi militer dan polisi di kawasan tersebut. Karena blokade tersebut, Martinus melewati rute alternatif ke desanya yang
membawanya sekitar 2 hingga 3 jam berjalan. Sekitar pukul 06.30 ia menelepon anggota keluarganya untuk memberitahukan bahwa ia sedang beristirahat di dekat
menara telekomunikasi. Dia menyampaikan kepada anggota keluarganya bahwa ia tidak yakin perihal rute mana yang harus diambil lantaran jalan tersebut memiliki
persimpangan dan mereka mempunyai beberapa jejak sepatu militer di sepanjang jalan. Panggilan itu terputus dikala salah seorang keluarganya mendengar serangkaian
tembakan di telepon.
● Bahwa diduga adanya keterkaitan polisi dan PTFI dalam berusaha menyembunyikan bukti-bukti untuk menemukan fakta dan kebenaran terkait status keberadaan
Matrinus Beanal.
IX. Pemberangusan Serikat Pekerja yang dilakukan Manajemen PTFI.
• Bahwa setidaknya 200 komisaris Serikat Pekerja dikenakan furlough sehingga mereka tidak sanggup menjalankan fungsi mereka sebagai fungsionaris serikat
pekerja lantaran mereka dipulangkan secara paksa ke kawasan mereka masing-masing.
• Bahwa administrasi PTFI mengintimidasi karyawan yang ingin melaksanakan mogok kerja dengan menulis surat yang menyatakan rencana agresi mogok kerja yang
dilakukan SPSI tidak sah dan berlandaskan pada alasan yang salah.
• Bahwa terhadap agresi mogok kerja yang tetap dijlankan para pekerja, PTFI memberikan surat yang berisikan bahaya terhadap para pekerja kalau para pekerja
tetap melaksanakan agresi mogok kerja, para pekerja akan dikualifikasikan bolos dan tidak akan mendapatkan upah bagaimana selayaknya. Perlakuan PTFI yang
mengancam dan mengintimidasi karyawan Freeport tersebut melanggar Pasal 143 jo Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan.
X. Pemblokiran Rekening karyawan PTFI
Bahwa terhadap para karyawan yang di furlough maupun PHK sepihak, PTFI melaksanakan pemblokiran atas rekening mereka, pada rekening mereka terdapat uang tabungan
keluarga, hasil kerja mereka dan uang pribadi mereka yang lantaran pemblokiran tersebut tidak sanggup dipakai atau ditarik oleh para pekerja.