Lembaga Watak Melayu Riau Mengeluarkan Warkah Amaran Terkait Persekusi Atas Datuk Haji Abdul Somad


[PORTAL-ISLAM.ID] PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau mengeluarkan "Warkah Amaran" terkait pelecehan terhadap kehormatan, martabat, dan marwah Datuk Haji Abdul Somad ketika melaksanakan dakwah di Bali simpulan pekan kemarin.

LEMBAGA ADAT MELAU RIAU

"WARKAH AMARAN"
TENTANG
PERLAKUAN PELECEHAN TERHADAP KEHORMATAN, MARTABAT, DAN MARWAH DATUK HAJI ABDUL SOMAD
Nomor” WARKAH-208/LAMR/XII/2017

Bismillahir Rohmaanir-Rohiim

1. Bahwa pada hari Jumat petang, 19-20 Rabiul Awal 1439 H bersamaan dengan 8 Desember 2017, seorang anak jati Melayu warga Provinsi Riau yang biasa dipanggil Ustdaz Haji Abdul Somad telah mengalami perlakuan yang sangat tidak patut, mencederai hak asasi, kehormatan, martabat, dan marwah beliau, sewaktu dia menjalankan kewajiban sebagai seorang ulama untuk memenuhi permintaan berdakwah di depan umat Islam di Bali.

2. Bahwa di lingkungan Masyarakat Adat Melayu Riau, Haji Abdul Somad yaitu orang yang dituakan, didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, yaitu salah seorang anggota Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, dan dalam kedudukan tersebut dia bergelar Datuk. Oleh alasannya yaitu itu, segala bentuk ketidakpatutan dan pelecehan terhadap dia yaitu sama dengan pelecehan terhadap kehormatan, martabat, dan marwah Lembaga Adat Melayu Riau serta Masyarakat Adat Melayu Riau pada umumnya.

3. Bahwa, sehubungan dengan butir (1) dan (2) di atas, Lembaga Adat Melayu Riau dengan ini memberikan amaran sebagai berikut:

A. Menuntut pihak yang melaksanakan ketidakpatutan dan pelecehan terhadap Datuk Haji Abdul Somad, baik individu maupun kelompok, untuk memulihkan kehormatan, martabat, dan marwah pribadi dia khususnya, dan Masyarakat Adat Melayu Riau pada umunya, dengan cara-cara beradat dan beradab.

B. Mendesak abdnegara aturan untuk memproses secara aturan pihak-pihak yang telah melaksanakan bentuk-bentuk tekanan psikis, intimidasi, persekusi, dan setiap indikasi perbuatan melawan aturan lainnya yang dilakukan terhadap Datuk Haji Abdul Somad.

C. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan menindak Organisasi Massa (ormas) yang terlibat dengan tragedi tersebut, baik pribadi maupun tidak langsung, sesuai dengan PERPPU RI No. 2 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Undang-undnag No. 17 Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan.

Demikian “Warkah Amaran” ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

Pekanbaru, 23 Rabiul Awal 1439 H/ 12 Desember 2017

LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat
Datuk Seri H. Al azhar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian
Datuk Seri Syahril Abu Bakar


Share Artikel: