Mui Dorong Adanya Undang-Undang Pidana Bagi Lgbt
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Maayarakat Majelis Ulama Indonesia, K.H. Cholil Nafis mendorong semoga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas cakupan delik perzinahan pada KUHP, sehingga ada aturan pidana bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jadi peru didorong dewan perwakilan rakyat lah yang harus membahas kembali soal perzinahan, soal asusila, soal LGBT. Ini harus ada undang-undangnya yang menjamin bahwa undang-undang Indonesia itu berlandaskan norma agama di antaranya yakni aturan Islam itu,” ujarnya, Selasa (18/12).
LGBT dinilai sangat tidak sesuai dengan pedoman agama apapun. Namun, dikala ini kaum ini sudah mulai berani memamerkan perilakunya di depan umum, sehingga banyak generasi muda yang terpengaruh dengan munculnya LGBT ini.
“Bahwa kita mendorong (adanya aturan pidana bagi LGBT) semoga dewan perwakilan rakyat segera membahas hal-hal yang sangat mendasar soal pelanggaran norma menyerupai perihal zina itu kan bukan hanya alasannya tidak suka atau pemaksaan tapi alasannya tidak ada perkawinan,” ucapnya.
Menurut dia, tugas dewan perwakilan rakyat dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk segera membahas dan menjamin bahwa umat Islam dapat menjalankan pedoman agamanya dengan dilindungi oleh undang-undang. “Terkait LGBT itu juga dalam peradilan katanya fenomena dunia yang harus diatur oleh undang-undang,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan kitab undang-undang hukum pidana dewan perwakilan rakyat RI Arsul Sani juga memberikan bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinan akan ada aturan pidana bagi kaum LBGT. Menurut dia, lebih banyak didominasi fraksi sudah baiklah semoga ada ekspansi cakupan delik perzinahan pada KUHP.
“Kemungkinannya (ke depan akan ada aturan pidana bagi LGBT) tidak tertutup,” ungkap Arsul pesan singkatnya, Jumat (15/12). [ROL]