Opini Menyalahkan Upaya Judical Review Pasal Kesusilaan (Zina, Lgbt)


[PORTAL-ISLAM.ID] Sudah mulai berkembang opini yang menyalahkan upaya Judical Review kitab undang-undang hukum pidana Pasal kesusilaan termasuk Zina dan LGBT.

Jangan bilang 5 Hakim MK itu tidak turut andil. 1,5 tahun para Mujahidah itu berjuang biar permohonan itu dikabulkan, dan kalian bilang masih harus tabayyun?

Oleh lantaran itu kami salinkan kutipan pandangan 4 hakim MK yang mendapatkan Judical Review ini lantaran revisi kitab undang-undang hukum pidana bertahun tahun belum juga disahkan dewan perwakilan rakyat padahal kerusakan etika jawaban seks bebas dan LGBT sudah sangat mengkhawatirkan.

Mohon dibaca baik-baik dan bantu disosialisasikan biar gosip ini tidak semakin liar lantaran provokasi pihak pihak yang anti etika dan agama.

"DISSENTING OPINION 4 HAKIM MK"

Ada 4 Hakim MK yang mempunyai dissenting opinion (pendapat yg berbeda) dengan 5 hakim lainnya yang menolak.

Hakim-hakim yang memperlihatkan dissenting opinion termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK. Yang Mulia Bapak Arief Hidayat, Bapak Anwar Usman, Bapak Wahiduddin Adams dan Bapak Aswanto.

Para Hakim yang memperlihatkan dissenting opinion menyatakan bahwa upaya rekriminalisasi melalui putusan Pengadilan sejatinya juga bukanlah hal yang tabu atau diharamkan bagi hakim, lantaran melalui judicial activism hakim (khususnya hakim konstitusi) justru berkewajiban untuk menjaga, meluruskan, menyelaraskan aturan pidana dengan dinamika kehidupan masyarakat. Bahkan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) beranggapan bahwa memang ada kemungkinan arti satu kata atau pengertian yang dirangkumkan dalam perundang-undangan akan mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, sehingga perbuatan yang dulu tidak tercakup, kini justru masuk ke dalam rumusan delik tertentu, sehingga metode interpretasi harus sanggup dilakukan oleh hakim guna menyelaraskan perkaitan antara masa kemudian dengan masa kini. (die Verbindungen von Gedtern zu Heute herzustellen) (Jan Remmelik: 2003, hlm.56)

Pasal 5 UU No.48/2009 wacana Kekuasaan Kehakiman juga memerintahkan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga kalau terdapat ketidaksesuaian antara norma UU dengan nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti dan berpihak pada nilai nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Diakhir pembacaan Dissenting Opinion, Para Hakim yang memperlihatkan Dissenting Opinion mengatakan, maraknya sikap main hakim sendiri yang selama ini dilakukan masyarakat terhadap pelaku korelasi seksual terlarang (baik dalam bentuk zina, perkosaan maupun homoseksual) justru terjadi lantaran nilai agama dan living law masyarakat di Indonesia tidak menerima daerah yang proporsional dalam sistem aturan (pidana) Indonesia, sehingga kalau telah terdapat modifikasi norma aturan (legal substance) mengenai hal ini, maka dibutuhkan struktur (legal structure) dan budaya aturan (legal culture) masyarakat Indonesia dalam menyikapi fenomena perbuatan perbuatan a quo juga sanggup menjelma lebih baik.

Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi sebagaimana tersebut diatas, kami beropini bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan Permohonan Para Pemohon.

Demikian berdasarkan ke-4 Hakim MK yang memperlihatkan Dissenting Opinion.

-Dirangkum oleh Kuasa Hukum Pemohon-

(by Gatot Prasetyo)

***

Nizar Maulana:

MENOLAK ekspansi tafsir di RUU kitab undang-undang hukum pidana terhadap status aturan kaum LGBT dan kumpul kebo di negeri ini, itu bermakna bahwa:

1. Mahkamah Konstitusi pun sebenarnya berwenang untuk MENERIMA ekspansi tafsir yang diajukan penggugat terkait permohonan status aturan LGBT dan kumpul kebo yang harus dikategorikan sebagai tindakan pidana dan menerima konsekuensi hukuman aturan yang jelas. Sayang 5 Hakim MK menentukan MENOLAK pengajuan itu.

2. Dengan ditolaknya ekspansi tafsir sampai delik aduan yang berujung sanksi. Maka itu berarti kaum LGBT dan kumpulan kebo (zina) terbebas dari bahaya aturan pidana kalau melaksanakan aktifitas LGBT dan sex bebasnya dinegeri ini.

__
Sumber: fb


Share Artikel: