Pemohon Menangis Sehabis Mk Tolak Somasi Pasal Zina Dan Lgbt, Menangisi Nasib Bangsa Ini...


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak somasi uji bahan (judical review) pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) wacana zina, kumpul kebo dan relasi sesama jenis, Kamis (14/12/2017). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan MK ini tidak bulat. Ada empat orang hakim MK yang memberi pendapat berbeda (dissenting opinion) termasuk Ketua MK Arief Hidayat, dan tiga hakim MK lain ialah Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.

Permohonan ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya. Pemohon melaksanakan uji bahan ayat 1 hingga 5 pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana wacana perzinaan, pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemerkosaan, dan pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana wacana homoseksual karena dianggap mengancam ketahanan keluarga. 

MEREKA MENANGIS?

Iya. Mereka menangis.

Ketika Judicial Review Delik Delik Kesusilaan terkait Perzinahan, Perkosaan dan LGBT ditolak oleh 5 Hakim MK. Dan diperjuangkan oleh 4 Hakim MK lainnya. Termasuk Pak Ketua Arief Hidayat, Pak Wakil Ketua Usman Anwar, Pak Wahidduddin Adams serta Pak Aswanto.

Mereka menangis bukan untuk diri mereka sendiri.
Tetapi untuk bangsa ini.

Mereka menangis alasannya memikirkan bagaimana beratnya keluarga Indonesia, mendidik dan menyelamatkan anak anaknya/keluarganya untuk menjadi anak anak/ keluarga yang memegang konsep moral yang baik.

Mereka yang selama ini tidak hanya memikirkan keluarganya, tapi juga keluarga bangsa ini.
Mereka yang selama ini mendampingi keluarga-keluarga yang anggotanya mempunyai permasalahan dengan LGBT, perzinahan, perkosaan, KDRT dll.

Tetapi usaha memang belum selesai.

"Kami tentu murung alasannya kami berharap banyak ini forum yang memang kami harapkan alasannya kami bergerak dari masyarakat dari level bawah mengetahui besarnya kasus ini di lapangan. Kami tahu magnitude duduk kasus ini sedemikian rupa. Kami tetap akan berjuang lewat jalur yang akan kami perjuangkan," ucap Eius seusai sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (14/12/2017), menyerupai dikutip detikcom.

Mereka dengan dukungan dan pemberian doa kita semua akan melanjutkan perjuangannya. Sampai titik nafas terakhir. Insya Allah.

Share Artikel: