Pengacara Setnov Heran 3 Nama Pentolan Pdi-P Hilang Dari Dakwaan Kpk


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Ketiga nama itu yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar ketika proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Kenapa kok tiba-tiba di kasus ini namanya hilang, namanya Ganjar yang mendapatkan uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, perundingan apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam, ibarat dikutip Kompas.

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa mendapatkan suap dari proyek e-KTP ketika masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014. Ganjar disebut mendapatkan suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain mendapatkan uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jikalau dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jikalau Setya Novanto disebut didakwa gotong royong dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto. Hakim menunjukkan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan bahan eksepsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan bahan dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, Jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa. (KOMPAS)

Share Artikel: