Sidang Kasus Setya Novanto Resmi Digelar, Hakim Kusno Tolak Somasi Pra Peradilan Setya Novanto


[PORTAL-ISLAM.ID]  Hakim tunggal Kusno menetapkan mengugurkan somasi praperadilan yang diajukan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan di balik keputusan tersebut.

"Menimbang bahwa sesudah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar masalah pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di PN Jaksel, Kamis, 14 Desember 2017.

Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan masalah pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan terang dan hakim ketua majelis yang mengusut masalah pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.

Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) aksara d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.

"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) aksara d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu masalah sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan masalah mengenai undangan praperadilan belum tamat maka undangan tersebut gugur," ujar Kusno.

Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) aksara d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.

"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah beropini demi kepastian aturan dan keadilan masalah praperadilan dinyatakan gugur pada ketika sesudah digelar sidang pertama terhadap masalah pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.

Menurutnya, penegasan tersebut bersama-sama sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) aksara d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Bahwa menurut uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian aturan Mahkamah perlu memperlihatkan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu undangan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.

Ia menyatakan bahwa menurut fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) aksara d KUHAP berarti undangan praperadilan yang diajukan pemohon belum tamat padahal investigasi pokok masalah sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.

"Menimbang bahwa oleh alasannya yakni permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam masalah ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.

Sumber: Republika
Share Artikel: