Sknya Dianulir Oleh Panglima Hadi, Ini Kata Jendral Gatot
[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut, keputusannya melaksanakan mutasi terhadap 16 Perwira Tinggi yang beberapa waktu kemudian dianulir oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia yan baru, merupakan hasil keputusan bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan seluruh Kepala Staf di lingkungan TNI. Menurut Gatot, keputusan itu bahkan dibicarakan bersama dan ditanda tangani oleh semua kepala staf setiap matra.
“Saya sampaikan bahwa, surat keputusan yang saya keluarkan itu yaitu hasil sidang bersama-sama. Ditandatangani juga oleh kepala staf Angkatan,” ungkap Gatot usai hadiri Sewindu Haul Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari 23 Desember 2017.
Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan pasca menerbitkan SK Mutiasi itu, Dirinya memang tidak tidak pribadi melantik masing-masing prajurit yang diberikan amanah kiprah baru. Dengan impian memberi kesempatan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Tentara Nasional Indonesia Hadi Tjahjanto untuk mengevaluasi keputusan Gatot tersebut.
Baca juga Ahed Tamimi, Simbol Perlawanan Generasi Baru Palestina
“Namanya penilaian bagaimana yang terbaik bagi beliau, kan beda pandangan. Sekarang kan saya bukan panglima TNI. Hak prerogatif dia dong,” imbuhnya.
Sebelumnya, mutasi 85 perwira tinggi yang dipindah, diantaranya 45 perwira tinggi berasal dari Tentara Nasional Indonesia AD, 28 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia AL, dan 11 dari jajaran perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia AU, sebelumnya harus dibatalkan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dalam keputusan itu diputuskan adanya perubahan pada Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 wacana Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Namun keputusan itu dibatalkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto.
Beberapa hari sebelumnya, Pengamat Militer Salim Said menyebut keputusan untuk menganulir SK mutasi Perwira Tinggi di Tentara Nasional Indonesia bukanlah keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres Marsekal Hadi Tjahjanto. Salim Said meyakini, tindakan menganulir itu dilakukan atas perintah Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo.