Ustadz Tengku: Dipenjara Bukan Di Lp Sanggup Remisi, Ini Negara Aturan Atau Negara Pakai Selera Penguasa?


[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pertolongan remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pertolongan remisi 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

Namun hal ini ditentang banyak sekali pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menyampaikan pertolongan remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di forum pemasyarakatan (LP), tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani eksekusi penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan eksekusi itu di Lembaga Pemasayarakatan (LP), bukan Mako Brimob (Rutan),” ujar Mudzakir, ibarat dilansir Tempo, Senin (18/12/2017).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan aturan yang menyatakan Mako Brimob sanggup menjadi tempat untuk menjalani eksekusi pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapat remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob sanggup dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau pegawanegeri untuk memperlakukan Ahok ibarat narapidana lain, yakni ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Ia menyampaikan jikalau sebab keselamatan, maka Ahok sanggup dipindahkan ke forum pemasyarakatan di derah lain. “Kalau contohnya ada ketakutan beliau dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara kawasan juga bisa,” kata Mudzakir.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain juga mempertanyakan perlakuan istimewa kepada Basuki.

"Dipenjara Bukan di Lembaga Permasyarakatan. Bergaul dgn Narapidana Lain Juga Tidak. Menilai Kelakuannya Baik atau Tidak, Tak Bisa Dilakukan.
Tiba Tiba Dapat Remisi krn Berkelakuan Baik?
Itu Negara Hukum dengan Aturan Hukum, atau Negeri Pakai Selera Penguasa...?
Tanya Kenapa....?" ujar Ustadz Tengku melalui akun twitternya (21/12/2017) yang diretwit ribuan netizen.

Ahok itu kini statusnya Narapidana yang seharusnya dimasukan ke Lembaga Pemasyarakat (LP).

Sesuai UU No.12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 3 menyatakan: Lembaga Pemasyarakat yang selanjutnya disebut LAPAS yaitu tempat untuk melakukan training Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

Sedangkan Mako Brimob itu Rutan (Rumah Tahanan). Rutan itu bukan tempat Narapidana tapi Terdakwa yang masih menjalani proses pengadilan.

PP Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 1 ayat 2 menyatakan: Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN yaitu tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutuan dan investigasi di sidang Pengadilan


DAN... UNTUK MENDAPAT REMISI sesuai Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 syaratanya yaitu telah mengikuti aktivitas training yang diselenggarakan oleh LAPAS:

(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:

a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a dibuktikan dengan:

a.    tidak sedang menjalani eksekusi disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pertolongan Remisi; dan

b.    telah mengikuti aktivitas training yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Link: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5213345497c4b/syarat-pemberian-remisi-pengurangan-masa-menjalani-hukuman



JADI... SEBAGAIMANA DISAMPAIKAN USTADZ TENGKU:

Ini Negara Hukum dengan Aturan Hukum, atau Negeri Pakai Selera Penguasa...???

Share Artikel: