Astagfirullah.. Delapan Fraksi Dpr Oke Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, mengungkapkan sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui minuman beralkohol atau minuman keras dijual di warung-warung. Diketahui itu merupakan salah satu poin dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sekarang tengah dibahas di DPR.

"Di DPR, dominan oke miras (minuman keras) masuk warung-warung. Ibu-ibu dapat bayangkan jikalau miras masuk warung. Sudah delapan (fraksi) yang setuju," kata Zulkifli ketika berbicara dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 20 Januari 2018.

Fraksi yang paling keras menolak, kata Zulkifli, yaitu partai yang sekarang dipimpinnya, yakni Partai Amanat Nasional. Dia tidak menyebutkan klarifikasi secara rinci soal warung kategori apa yang bebas menjual miras dan partai apa saja yang menyetujui.

"Pokoknya delapan sudah setuju, mudah-mudahan berubah," ucapnya.

Sama dengan narkotika, kata Zulkifli, problem miras begitu mengkhawatirkan di negeri ini. Setiap hari puluhan nyawa warga hilang gara-gara mengkonsumsi miras. Karena itu, partainya menolak keras peredaran miras secara bebas.

"Di negara maju model Amerika saja, itu diatur ketat, dibatasi (peredaran miras)," ujar Zulkifli.

"Oleh sebab itu aku betul-betul meminta teman-teman di dewan perwakilan rakyat dan partai politik, ini menyangkut masyarakat Indonesia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut bawah umur kita, miras betul-betul harus diatur dengan ketat sebab berbahaya," tutur Zulkifli.

RUU LMB atau Antimiras bergulir semenjak 2013 lalu. Hingga kini, belum diketahui niscaya menyerupai apa perkembangan pembahasannya di dewan perwakilan rakyat RI. Di Kota Surabaya, Rancangan Perda Antimiras juga pernah dibahas di DPRD setempat dua tahun kemudian dan sempat jadi perdebatan, yakni pada poin peredarannya.

Sumber: Viva
Share Artikel: