Badan Otoritas Zakat Dan Pajak Arab Saudi: Pajak Tak Haram
[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam website Badan Otoritas Zakat dan Pajak Arab Saudi/ General Authority Of Zakat and Tax (الهيئة العامة للزكاة والدخل), ternyata istilah "Pajak" dituliskan dengan kata "Ad Dukhul" (الدخل) . Bukan "Mukus" atau "Maks" sebagaimana dalil yang sering digunakam untuk mengharamkan dan bahkan menyuruh pegawai pajak (dan bea cukai) keluar dari pekerjaannya.
Dalil "Mukus" atau "Maks" itu telah menciptakan banyak orang baik yang bekerja di kantor pajak jadi galau, bahkan keluar dari pekerjaannya. Karena divonis akan masuk neraka.
Alhamdulillah kini tak perlu galau. Pajak itu bukan "mukus" atau "maks". Tapi "dukhul" = Pemasukan.
Pemasukan bagi siapa? Ya bagi negara, bagi masyarakat, ummat dan seluruh rakyat Indonesia.
Link: https://www.gazt.gov.sa/ar
(A.F. Muthi'ul Wahab)