Katanya Surplus Beras, Kok Pemerintah Buka Kran Impor?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah membuka opsi mengimpor beras khusus untuk memperkuat stok dan menstabilkan harga beras yang terus melambung. Beras yang akan diimpor pemerintah ini ialah beras khusus.

Pernyataan Kemendag ini membingungkan publik, mengingat Kementerian Pertanian gres saja mengklaim surplus produksi beras dan menjamin tidak akan ada impor hingga April 2018. Kalau surplus, kenapa harus impor? Selain itu, kenapa harga masih bergejolak, padahal ada hukum Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, opsi impor beras ini untuk memperkuat stok yang sudah ada. “Opsi impor terbuka, tapi saya menentukan beras khusus saja. Supaya kita tidak ada kontradiksi dan berhadapan dengan produksi kita, sehingga tidak merugikan petani,” kata ia di Jakarta, Rabu (10/1) yang dikutip Antara.

Seperti diketahui, harga beras, terutama kualitas medium terus merangkak naik hingga melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Untuk menstabilkan harga, wapres Jusuf Kalla meminta Kemendag mengkaji opsi impor beras.

Berdasarkan data dari Perum Bulog, stok yang dimiliki ketika ini kurang lebih berkisar 950.000 ton. Stok beras komersial hanya sekitar 11.000 ton, sementara untuk beras murah atau beras sejahtera (rastra) masih dinyatakan kondusif untuk memenuhi kebutuhan hingga empat bulan kedepan.

Mendag menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga beras medium ialah dengan memerintahkan Perum Bulog untuk memperluas jaringan Operasi Pasar (OP).

Perluasan jaringan tersebut akan ditingkatkan menjadi 1.800 titik, dimana sebelumnya OP dilakukan di 1.100 titik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah sedang memastikan stok yang ada di pelaku usaha.

“Jadi jika ada (impor) maka kita lakukan sesuai dengan arahan, ialah untuk penguatan stok. Sesuai apa yang disampaikan Wapres. Pemerintah, saya tidak akan ambil risiko,” kata Enggartiasto.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga beras kualitas medium tercatat mengalami kenaikan. Pada Senin 8 Januari 2018, harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp 11.131, sementara pada Selasa 9 Januari 2018 mengalami kenaikan menjadi Rp 11.174 per kilogram.

Harga tersebut lebih tinggi dari HET beras ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. 
Share Artikel: