Mk Tolak Gugatan, Presidential Threshold Pilpres 2019 Tetap 20%


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK)‎ menolak somasi duduk kasus ambang batas mencalonkan presiden dan calon wakil presiden atau yang biasa disebut presidential threshold.

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak somasi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait persyaratan parpol/gabungan parpol untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres. MK menilai somasi terhadap Pasal Presidential Threshold tidak beralasan berdasarkan hukum

Hal itu tertuang dalam putusan MK yang dibacakan pribadi oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (11/1/2018).

Sidang diikuti oleh sembilan hakim MK. Dari sembilan hakim yang ada, dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduannya beropini aturan presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 145 sebab sudah tidak relevan dengan sistem pemilu serentak. Selain itu, aturan tersebut memperlihatkan diskriminasi terhadap parpol gres dengan parpol lama. Parpol gres tidak diberi hak untuk mengajukan calon.

Dengan keputusan MK ini maka Pilpres 2019 tetap dengan teladan Presidential Threshold sebesar 20/25 sesuai pasal 222 UU Pemilu.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan: Pasangan calon Pemilu Presiden 2019 diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan dingklik paling sedikit 20 persen dari jumlah dingklik dewan perwakilan rakyat atau memperoleh 25 persen dari bunyi sah nasional dalam pemilu anggota dewan perwakilan rakyat sebelumnya.


Share Artikel: