Mantap! Batalkan Hbg Reklamasi, Anies-Sandi Siap Bayar Rp 483 M Untuk Pengembang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tegas menolak proyek reklamasi pantai bab utara Jakarta.

Hal itu ditandai dengan surat yang dikirimkan Anies kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil beberapa waktu kemudian untuk membatalkan penertiban akta Hak Guna Bangunan (HGB) atas tiga pulau reklamasi di pantai Utara Jakarta, Pulau C, D, dan G yang diberikan kepada pengembang. Surat nomor 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tahu persis bahwa undangan itu mempunyai konsekuensi tersendiri. Yakni Pemprov harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang kepada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Terkait itu, Sandi, sapaan khas Sandiaga menegaskan bahwa pihaknya siap mengembalikan duit ratusan miliar itu.

"Berapapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi. Dan sebagai sisi pemerintah sisi negara kami enggak boleh kalah sama pengembang," tegasnya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2018.

Sandi mengklaim bahwa pihaknya mempunyai argumentasi berpengaruh mengenai penghentian proyek tersebut. Karenanya pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah semoga proses penghentian proyek itu sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

"Kami sangat aman kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi jikalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tutup Sandi.
Share Artikel: