Ngeri! Mendagri Tjahjo Kumolo Makar!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Polisi Republik Indonesia menjadi pelaksana kiprah (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun tak sedikit yang menyalahkan langkah Menteri Tjahjo tersebut.

Aktivis senior Abdulrachim K menyebut planning Mendagri mengangkat jenderal Polisi Republik Indonesia aktif sebagai Plt Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 perihal Kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia sanggup menduduki jabatan di luar kepolisian sehabis mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Abdulrachim, Sabtu 27 Januari 2018.

Menurut pencetus 77/78 ini, langkah Menteri Tjahjo juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah kawasan provinsi.

"Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya," tukas Abdulrachim.

Penunjukkan dua pati Polisi Republik Indonesia sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti alasannya ialah mengikuti pemilihan kepala kawasan (pilkada) 2018.

Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi hingga dikala ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut ialah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana kiprah Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Sumber: RMOL
Share Artikel: