Sehabis Diapresiasi Polisi, Kemudian Anggota Fpi Jadi Tersangka, Ada Apa Ini?
[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa aturan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, SH, MH, tak habis pikir dengan perlakuan pegawapemerintah yang mengakibatkan anggota FPI tersangka dan dibui sehabis sebelumnya polisi justru mengapresiasi tindakan FPI yang melaporkan dan bekerjasama.
Aziz Yanuar menyebut selama ini FPI dikenal kooperatif dalam berkoordinasi dengan pegawapemerintah kepolisian dalam agresi nahi munkar yang mereka lakukan. Anggota FPI di lapangan selama ini sudah menjadi whistle blower dengan pegawapemerintah kepolisian.
Hal itu terungkap dalam agresi yang dilakukan FPI terhadap sebuah tokoh yang menjual obat keras illegal, di Jl Cemerlang, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017).
“FPI dan LPI (laskar FPI) Pondok Gede eksklusif meminta pertolongan Muspika Kecamatan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia untuk mengamankan obat-obatan tersebut. Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G yang terdiri dari aneka macam macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat belum dewasa yang sudah kedaluarsa,” kata Aziz Yanuar, Sabtu (30/12/2017).
Saat insiden itu terjadi, Aziz mengungkapkan bahwa pegawapemerintah kepolisian yang menyaksikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), justru memperlihatkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPI. Semua itu, kata Aziz terekam terang dalam video dimilikinya sebagai bukti.
Tak hanya itu, bahkan anggota FPI juga sempat melaksanakan foto bersama dengan pegawapemerintah kepolisian, sebagai tanda hubungan mereka terjalin dengan baik.
Namun alangkah mirisnya, saat sehari sehabis itu. Empat orang anggota FPI dipanggil pegawapemerintah kepolisian sebagai saksi, tanpa surat pemanggilan resmi. Hingga balasannya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Hari Kamis itu (28/12) eksklusif dari Polres menjemput empat Laskar FPI dengan alasan meminta keterangan sebagai saksi tanpa surat resmi, hanya via telepon. Kemudian hingga jam 24.00 WIB malam masih diperiksa, statusnya tiba-tiba jadi tersangka atas dugaan pemaksaan/persekusi, perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang atas laporan penjual obat keras dan kadaluarsa tadi. Super aneh bin ajaib,” tutur Aziz.
Keempat anggota FPI tersebut adalah, Boy Giadria, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman. Dari empat orang anggota FPI tersebut, ketiganya dibebaskan pada hari Kamis dan Jum’at. Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giadria hingga sekarang justru ditahan.
Boy Giadria menjadi tersangka dan ditahan alasannya yaitu diduga melaksanakan tindakan kekerasan. Hal itu disampaikan Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing.
“Polisi mengenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 perihal kekerasan dan pemaksaan dengan bahaya 5 tahun pidana,” ujarnya.
Aziz pun mengaku kecewa dan mempertanyakan perilaku pegawapemerintah kepolisan.
“Sehabis diapresiasi polisi, kemudian jadi tersangka, ada apa ini?” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Aziz sudah melaksanakan upaya untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya, Boy Giadria.
Namun, hal itu ditolak Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Indarto.
“Mereka mengajukan permohonan penanguhan penahanan B. Namun sesuai aturan aturan bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan polisi. Kalau penyidik melihat ada potensi B akan mengulangi perbuatannya, maka perlu kami tahan,” kata Indarto, di daerah terpisah.
Selanjutnya, Aziz menegaskan akan mengajukan praperadilan, sebagai upaya aturan guna memperjuangkan keadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tersebut.
Sumber: Panjimas