Sesuai Peraturan Menteri Agraria, Kepala Bpn Dapat Cabut Akta Hgb Pulau Reklamasi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut akta Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G.

Surat permohonan penghapusan dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dengan nomor surat 2373/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut, Pemprov DKI harus mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Ro 483 miliar. Pemprov DKI telah menyatakan siap mengambil risiko tersebut dengan mengembalikan BPHTB.

Namun Kepala BPN Sofyan Djalil menolak usul pencabutan HGB pulau C, D, dan G. Sofyan mengatakan, HGB tidak sanggup dicabut begitu saja alasannya yakni dikhawatirkan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, HGB untuk ketiga pulau reklamasi itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan Lahan(HPL) dan telah digunakan.

Dia menyebut, HGB pulau reklamasi tersebut sudah sah sesuai aturan pertanahan di Indonesia sehingga Pemprov DKI tidak sanggup membatalkan begitu saja. Dia justru menyarankan supaya Pemprov DKI mengajukan somasi ke PTUN. Jika dikabulkan, Sofyan siap mencabut HGB 3 pulau tersebut.

"Tapi sebagaimana keputusan manajemen jika Pemerintah Daerah tidak setuju dengan kami Pemerintah Daerah sanggup menggugat kami di PTUN. Keputusan peradilanlah yang kami hargai," kata Sofyan, Rabu (10/1).

Tapi sebenarnya, apabila merujuk pada Peraturan mengenai pencabutan HGB, menyerupai tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 perihal Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Kepala BPN sanggup mencabut HGB sesudah ada pengajuan permohonan penghapusan dari pejabat yang berwenang.

Seperti tertuang dalam Bagian Kedua Pasal 106 disebutkan bahwa permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Permohonan penghapusan hak sanggup diajukan atau eksklusif kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Berikut suara lengkap pasal yang 106 Permen Agraria nomor 9 tahun 1999:

Bagian Kedua

Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif

Pasal 106

(1) Keputusan penghapusan hak atas tanah alasannya yakni cacad aturan administratif dalam penerbitannya, sanggup dilakukan alasannya yakni permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

(2) Permohonan penghapusan hak sanggup diajukan atau eksklusif kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 107

Cacad aturan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:

a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindis hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif. 

Makara apabila merujuk pada Permen ini, Kepala BPN sanggup mencabut HGB Pulau Reklamasi tanpa perlu ada pengajuan ke pengadilan.Tapi entah mengapa Kepala BPN menentukan meminta Pemprov DKI mengajukan somasi ke pengadilan.

Bisa jadi Kepala BPN belum melihat referensi Permen ini. Semoga saja begitu, bukan alasannya yakni dugaan lain. Hingga informasi ini diturunkan belum ada jawaban lanjutan dari Kepala BPN.

Sumber: Kumparan


Share Artikel: