@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Akhirnya Penyidik Polda Metro Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi


[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelidiki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi terkait masalah proyek reklamasi di teluk Ibu Kota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menyelidiki Ahok pada awal Februari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pak Ahok sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Dan sudah diperiksa awal Februari (2018) di Mako Brimob," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

"Kita menawarkan pertanyaan 20 pertanyaan," tuturnya.

Adi menambahkan, investigasi Ahok dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya maladministrasi dalam proyek reklamasi. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bahan investigasi Ahok.

"Dia (Ahok) bercerita wacana kronologinya (proyek reklamasi) pada masanya dan banyak dokumen-dokumen berkaitan itu beliau sampaikan," ungkapnya.

Adi menyebutkan penyidik juga akan menyelidiki Djarot Saiful Hidayat. Namun, belum memastikan agenda dan waktu pemerikaan wakil gubernur Jakarta itu.

"Pak Djarot tengah sibuk melaksanakan aktivitas kampanye sesudah resmi maju di Pilkada 2018 sebagai calon gubernur Sumatera Utara dan sejauh ini dalam masalah itu kita sudah menyelidiki 42 orang sebagai saksi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan proyek reklamasi itu dilakukan menurut laporan tipe A yang dibentuk polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017 silam. Polisi berinisiatif untuk menengahi perkiraan masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

Setelah beberapa saksi dimintai keterangannya jadinya polisi menemukan kejanggalan sekaligus dugaan korupsi NJOP pulau C dan D yang dipatok Rp3,1 juta permeter persegi, sementara pulau-pulau lainnya harga jualnya jauh lebih mahal, antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.

Penetapan NJOP itu menurut evaluasi independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perda (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 wacana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.  (Okezone)