@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Buntut Piala Presiden 2018 Pintu Masuk Untuk Membongkar Dugaan Korupsi


Buntut Piala Presiden 2018 Pintu Masuk Untuk Membongkar Dugaan Korupsi

Oleh: Prijanto
(Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012

Gubernur Anies dicegah Paspampres ikut Presiden ketika derma piala Presiden kepada Persija sesudah menggulingkan Bali United 3-0, menuai banyak sekali komentar. Ada dari sisi siapa yang salah, mengkaitkan aturan protokoler, ada juga mengotak-atik alasannya ada dendam politik atas kekalahan Ahok dan macem-macem komentar sesuai selera, kapasitas dan keberpihakannya.

Peristiwa tersebut mengingatkan saya ketika Wagub DKI. Acara nonton bola, Gub/Wagub sanggup ajakan dari protokol istana untuk mendampingi. Padahal bukan pertandingan Piala Presiden. Dalam program Presiden/Wakil Presiden di wilayah, Gub/Wagub tidak sanggup lepas mendampingi. Duduknya pun pada dingklik utama, kelompok Presiden/Wapres, Menko/Menteri terkait program dan ketua panitia acara. Dalam sambutan pun disapa oleh Presiden. Itulah adat protokoler.

Artikel ini tidak bermaksud memperkeruh, yang konon 350 ribu komentar keras, pedas dan garang membully Presiden di instagramnya, 20/2/18/17.41 dan tembus hampir 500 ribu, 21/2/18/08.00 termasuk instagram yang selfie di GBK. Artikel ini mencoba memprediksi buntut kemenangan Persija. Sebab, tidak ada kejadian tanpa kehendak Nya. Tentu ada makna dibalik takdir peristiwa. Akankah Piala Presiden tersebut pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi?

Persija dan Stadion OR

Meningkatkan prestasi olah raga perlu sarana dan prasarana. Persija perlu stadion olah raga. Era Jokowi-Ahok, ketika stadion Lebak Bulus diratakan untuk MRT, Pemprov DKI berpolemik dengan Kemenpora, alasannya aturan mengharuskan ada stadion pengganti terlebih dahulu. Konflik tajam, Ahok dengan Roy Suryo mencuat di media, alasannya taman BMW yang disiapkan sebagai stadion bermasalah.

Taman BMW yang dilaporkan LSM Snak Markus ke KPK semenjak 3 September 2012, sudah masuk di potongan penindakan KPK di abad Taufiequrachman Ruki. Kasus bukannya dibongkar, tetapi justru abad Gubernur Jokowi-Ahok-Djarot, taman BMW dan sekitarnya mempunyai 6 sertifikat.

Walaupun ketika ini taman BMW sudah dikuasai DKI, diratakan siap dibangun, namun hingga ketika ini belum juga dibangun. Bisa jadi sedang proses perencanaan, tetapi juga patut diduga tidak ada pihak ke tiga yang berani bekerja sama dengan DKI, alasannya status tanah bermasalah. Mana swasta mau rugi dan mau ditangkap ditengan jalan? Baca www.teropongsenayan.com/74791-konsistensi-anies-sandi-menjaga-marwah-hukum-dan-taman-bmw.

Kemenangan Persija terperinci akan membuka mata hati Anies-Sandi, untuk menepati komitmen membangun stadion olah raga. Sekaligus juga konsistensinya dalam penegakan aturan untuk membongkar dugaan korupsi taman BMW. Korupsi tidak mengenal derajat, pangkat dan jabatan, alasannya itu demi tegaknya marwah hukum, Anies-Sandi memang harus berpengaruh dan berani.

Tinggalan 6 (enam) akta dari pejabat masa lalu, secara manajemen sudah berpengaruh untuk ngurus IMB. Tetapi apakah tega hati nurani Anies-Sandi yang sudah mengantongi data dugaan korupsi untuk menipu pihak ke tiga yang akan diajak kerja sama? Tidak saja menipu pihak ke tiga tetapi juga menipu para pendukung yang anti korupsi ketika Pilkada 2017.

Data Taman BMW di Kantong Anies-Sandi 

Sebagai pengganti stadion Lebak Bulus, akan dibangun stadion bertaraf internasional, dengan kemudahan layaknya Stadion Old Trafford, markas Manchester United, dengan contoh kemitraan dengan swasta, kata Sandiaga Uno. Kehati-hatian Sandi patut diacungi jempol. Pada 8 Agustus 2017 sebelum pelantikan, Dr. Yurisman Star, Ketum LSM Snak Markus (Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus) diundang Sandi. Dari klarifikasi Yurisman sanggup diketahui :

1. Kasus taman BMW sudah masuk di Bagian Penindakan KPK (Ref. Surat KPK No: R-4160/40-43/10/2012, tanggal 31 Oktober 2012).

2. Kasus taman BMW masuk LHP BPK RI 2014 dan ditindaklanjuti dengan PDDT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) pada 2015.

3. Taman BMW bukan hasil konsinyasi dari PT.Narpati Estate dan PT. Buana Permata Hijau (Ref. Surat Keterangan Camat Tanjung Priok No.91 /1.711.1/ 1985, Putusan No. 160/G/1991/Tn/PTUN-Jkt, Penetapan No.03/Cons/1994/PN Jkt Ut ).

4. SK Hak Pakai dari Kakanwil BPN tahun 2003 (7 SK Hak Pakai), sudah gugur demi aturan alasannya masa berlakunya hanya 3 bulan. (Ref. Surat Kakanwil BPN DKI kepada Jaksa Agung Muda Intelijen No. 1055/0-9/PPS &KP/2009).

5. Berita Acara Serah Terima kewajiban pengembang Agung Podomoro kepada Pemprov DKI 8 Juni 2007 yang menunjuk taman BMW sebagai obyek yang diserahkan, patut diduga bodong dari aspek keabsahan SPH (Surat Pelepasan Hak), luas dan lokasi.

Dari dokumen di atas, maka perlu ditanyakan, bantalan hak tanah yang mana Pemprov DKI mengajukan sertifikat. Kecurigaan atas keabsahan akta taman BMW dan sekitarnya yang terbaru, terlihat pada tayangan di salah satu TV swasta dengan judul “Apa Kabar Stadion BMW?” tanggal 5 Desember 2017, dimana dalam penelusuran tersebut pihak BPN Jakut sulit ditemui untuk dimintai keterangan sehingga ada kesan menghindar.

Rekomendasi

Momentum Persija memboyong Piala Presiden 2018 harus dimanfaatkan Gubernur untuk mewujudkan komitmennya membangun stadion olah raga, sekaligus sebagai pintu masuk untuk membongkar masalah dugaan korupsi taman BMW. Beberapa langkah yang sanggup diambil:

1. Memberdayakan Komite Pencegahan Korupsi DKI pimpinan Bambang Widjojanto. Komite harus menelusuri sejaumana keabsahan dokumen yang dipakai sertifikasi taman BMW. Mengingat Sekda ketika ini dan beberapa pejabat yang terlibat sertifikasi masih menjabat, seyogyanya dalam mendapatkan klarifikasi dari perangkat DKI, perlu prinsip kehati-hatian dan ketelitian.

2. Secara terpisah, KPK DKI harus minta keterangan dari LSM Snak Markus sebagai pembanding. Mengapa terpisah? Hal ini untuk menguji kejujuran pejabat PNS DKI yang terkait dan terlibat problem taman BMW sekaligus menguji dokumen yang ada di Snak Markus. Jika dipandang perlu, LSM Snak Markus sanggup dikonfrontir dengan perangkat DKI, dalam bentuk gelar perkara.

3. Hasil penelusuran atau penelitian dokumen sanggup dipakai Gubernur untuk memastikan apakah akta peninggalan pejabat usang sah atau tidak sah. Apabila ternyata akta diperoleh dengan cara tidak sah, Gubernur DKI selaku pemohon sertifikat, memohon kepada BPN untuk mencabut permohonannya sendiri.

Dalam hal ini, Gubernur dihentikan ragu dan takut terhadap ocehan politisi yang menyindir Gubernur kok menengok ke belakang mencari kesalahan masa lalu. Persoalannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mendudukkan problem dengan kejujuran dan demi tegaknya hukum. Harus diingat, masa kemudian yaitu landasan masa sekarang dan yang akan datang.

Kita harus menghindari membangun di atas tanah dan uang haram. Membangun sesuatu dihentikan dengan cara menghalalkan segala cara, alasannya akan mendapatkan bala dan bencana. Membangun harus dengan kejujuran dan halal segala sesuatunya, sehingga diridhoi Tuhan YME. Semoga Persija sanggup mempunyai stadion sendiri, stadion yang halal sehingga barokah. Insya Allah, amin. (*)

*Sumber: TS