Orang Gila, Operasi Politik Di Tatar Sunda?


[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam waktu berdekatan dua orang Ulama di Jawa Barat diserang "orang gila".

Peristiwa pertama menimpa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hiadayah Santiong K.H. Emon Umar Basri. Beliau dianiaya di dalam Masjid Al-Hidayah Santiong, Kampung Santiong, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/1/2018).

Penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 05.30, di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Saat itu, Ceng Emong sedang duduk wirid atau berzikir seusai melakukan salat Subuh berjamaah. Suasana di dalam masjid dikala penganiayaan terjadi sedang sepi, lantaran seluruh santri telah kembali ke pondok masing-masing sehabis salat Subuh.

Setelah insiden penganiayaan terhadap ulama KH Emon Umar Basri, sekarang kembali terjadi penganiyaan terhadap seorang Ustadz di Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat.

Korban yakni Ustadz Prawoto, Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) Pusat. Peristiwa terjadi di kediaman Ustadz Prawoto di Blok Sawah, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung. Korban dianiaya di rumahnya pada Kamis subuh (1/2/2018). Dan meninggal dunia sore harinya di Rumah Sakit Santosa di kawasan Kopo, Bandung.

Peristiwa ini terjadi di tengah situasi Pilgub Jawa Barat 2018. Dimana Jawa Barat sebagai provinsi terbesar penduduknya di Indonesia sangat menghipnotis Pilpres 2019.

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap ulama ini juga terjadi di tengah kontroversi rencana penunjukan Plt Gubernur Jabar dari kalangan jenderal Polisi Republik Indonesia aktif. Sesuatu yang menambah panas Pilkada.

Sudah 2 ulama dianiaya dalam waktu berdekatan. Dan pelakunya dua-duanya sama diberitakan gila. Pura-pura gila? Cuma kebetulan? Modus apa ini? Ada apa sebenarnya?

Bagaimana dapat orang gila menjadi terarah dan garang menghilangkan nyawa pada orang-orang yang dimuliakan warga? Kegilaan menyerupai apa insan demikian jikalau tidak ada insan pencuci pikirannya?

Apakah Gila sudah jadi modus? Agar terbebas dari jerat dan masalah tak diusut tuntas? Biar mentok?

"Dibanyak masalah Pidana, salah satu trik pelaku semoga tak dieksekusi yakni akal-akalan alami Gangguan Jiwa.. Sebab Pasal 44 kitab undang-undang hukum pidana menciptakan pelaku tindak pidana lepas dari jerat sanksi pidana," kata pengacara muslim @dusrimulya melalui akun twitternya.

"So hati-hati..kawal terus "orang gila" itu..," pesannya.

Share Artikel:

Related Posts :