Hati-Hati! Ini 7 Status Yang Dapat Jerat Pengguna Media Sosial


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pendaftaran sim card sudah selesai. Berhati-hatilah, UU ITE sudah diberlakukan. Pelanggaran postingan Twitter, WA, FB, dan lainnya rentan dipidanakan.

Melihat hal tersebut anggota DPRD DKI Jakarta Fahira Idris mengunggah contoh-contoh status media umum yang dapat kena delik aduan melalui akun media umum twitternya @fahiraidris, Ahad, 11 Maret 2018.

Berikut pola status media umum yang dimaksud.

1. Buat status palsu lagi holiday tapi ternyata lagi di rumah. (Pasal penipuan 353)

2. Posting makan yummy di restoran tapi nggak ngajak-ngajak. (Perbuatan tidak menyenangkan orang lain. Pasal 354)

3. Kirim foto masakan yummy tapi kirim foto doang. ( Ngiming-ngimingi... Pasal 355)

4. Pinter masak tapi nggak pernah masakin temennya. ( Pasal tindak merugikan orang lain... Pasal 398)

5. Ngakunya makan seafood ternyata makan singkong rebus. (Penipuan publik... Pasal 356)

6. Foto di depan kendaraan beroda empat mercy tapi ternyata punya tetangga. ( UU ITE.... Pasal 357)

7. Ngomongnya on the way padahal masih mandi (Pasal penipuan dan pemberi keinginan palsu... Pasal 358)

Jadi, hati-hati ya jika mau posting foto dan status.


Share Artikel: