Larang Cadar, UIN Yogya Sebut Sesuai Instruksi Kemenag


[PORTAL-ISLAM.ID] Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 wacana Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, eksekutif pascasarjana, dan kepala unit atau forum pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

"Surat edaran dibentuk mengingat Kementerian Agama ingin kampus menjadi Islam moderat, yaitu Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018), seperti dikutip Liputan6.

Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar supaya mereka mau melepas cadar ketika berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar akan mendapat training dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan training telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Sontak keputusan rektor UIN Kalijaga ini mendapat respon dari banyak sekali pihak. Dari MUI hingga Ketua MPR.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap lembaga pendidikan yang melarang penggunaan cadar oleh mahasiswi ketika beraktivitas di lingkungan sekolah atau kampus.

"Jangan dilarang-larang orang pakai cadar. kampus tidak perlu mengatur larangan pakai cadar," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menanggapi pelarangan penggunaan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurutnya, menggunakan cadar merupakan hak asasi masing-masing individu.


"Yang tidak boleh itu yang pakai cangcut (pakaian dalam), LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing. Di Eropa saja boleh kok. Hak asasi orang," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 7 Maret 2018, menyerupai dikutip VIVAnews.

Ia menilai, bila hanya menggunakan pakaian dalam maka tentu melanggar moral Pancasila. "Nah bila yang pakai celana dalam, cangcut, ya saya kira melanggar moral Pancasila, itu boleh dilarang. (Melarang cadar) Pikirannya pendek," kata Zulkifli lagi.


Share Artikel: