Pelarangan Cadar Di Uin Jogja, Mui: Rektor Mau Menciptakan Gaduh Atau Mau Menciptakan Tentram?


[PORTAL-ISLAM.ID] Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Bahkan, Rektor UIN SUKA, Yudian Wahyudi akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mau melepas cadar ketika beraktivitas di kampus.

Menanggapi hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag. mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. "Jadi kesimpulan saya, dasar aturan yang dipakai mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan," ungkapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (5/3).

Namun, ia mengaku, belum usang ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara populer terkait perkara menyerupai ini. Berdasarkan klarifikasi dari pengacara tersebut, kata dia, jikalau akan melaksanakan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus memiliki dasar aturan yang kuat.

Menurut dia, Rektor UIN SUKA niscaya bertindak berdasarkan hukum. Namun, dasar aturan yang dipakai tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini.

Karena itu, ia menduga, rektor tersebut hanya akan menciptakan gaduh saja, padahal Pilkada Serentak akan segera berlangsung. "Pertanyaan saya, rektor ini mau menciptakan gaduh atau mau menciptakan kondusif dan tentram? Kalau berdasarkan saya jangan buat gaduh lah," ucapnya.

Anwar menyarankan, biar Rektor UIN SUKA memakai cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak menciptakan bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.

Anwar menambahkan, bahwa negara ini memiliki Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu, berdasarkan Anwar, tindakan rektor UIN SUKA tersebut dapat saja digugat di pengadilan. "Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Makara kalau contohnya mereka diapakan, kemudian mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak aturan dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah," kata Anwar.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektorat Kampus UIN SUKA Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka ketika beraktivitas di kampus.

Kebijakan ini, kata Rektor UIN SUKA Yudian Wahyudi, telah sesuai aturan surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar biar mereka mau melepas cadar ketika berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapat training dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan training telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu. (Republika)


Share Artikel: