Euforia atas Divestasi Saham Freeport itu Semu, INI REALITANYA...


Divestasi Saham Freeport Bukan Jawaban bagi Keselamatan Rakyat dan Lingkungan

Catatan oleh: JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)

Holding industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport-McMoRan Inc. (FCX), dan Rio Tinto (Perusahaan Pertambangan Inggris) dikabarkan telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PT FI) ke INALUM pada Kamis, 12 Juli 2018 kemarin.

Divestasi ini merupakan kabar istimewa bagi elit di Jakarta dan segelintir lagi di Papua, tetapi bukan kabar baik bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup di Papua yang sudah dan sedang ‘dijajah’ PT Freeport Indonesia. Kesepakatan ini juga baru sebatas pada kemungkinan pemerintah Indonesia untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia, bukan kedaulatan (Pemerintah) Indonesia untuk dengan mudah mengatur Freeport agar taat dan patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, seperti yang terjadi selama ini.

Mengingat, jika merujuk Kontrak Karya (KK) PT FI dan Undang-Undang Mineral dan Batubara No 4 Tahun 2009, kewajiban divestasi saham 51% kepada peserta Indonesia (Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMN/D, atau swasta nasional), itu mestinya sudah dilakukan pada 2011 lalu atau 20 tahun setelah kontrak karya  kedua (1991) ditanda-tangani seperti yang tertulis di Pasal 24, ayat 2 (b). Karena itu divestasi bukanlah hal yang baru, apalagi untuk disebut prestasi dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sedang berkuasa, bahkan rentan menjadi komoditas politik rezim dan oposisi untuk menangguk dukungan publik di tahun politik ini.

Catatan JATAM, sejumlah divestasi di Indonesia kerap gagal dan justru hanya ditunggangi dan menguntungkan oligarki dan mafia pertambangan belaka. Seperti yang terjadi pada divestasi saham pertambangan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur dan PT. Newmont Nusa Tenggara (sekarang berubah nama menjadi AMMAN) di Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus  korupsi divestasi saham KPC, pemerintah nasional dan daerah kehilangan kesempatan mendapatkan saham divestasi dan kerugian negara mencapai 63 juta USD atau 576 miliar rupiah dan lingkaran korupsinya melibatkan gubernur hingga bupati di Kalimatan Timur. Begitu juga dalam kasus PT. AMMAN, pemegang kontrak karya generasi keempat yang menambang Konsentrat Tembaga, Emas, dan Perak ini sedang dililit juga dengan kasus kegagalan divestasi saham yang diduga terlilit korupsi yang merugikan negara 237 juta USD, dalam kasus divestasi 24 persen sahamnya.

Kedua kasus ini mencerminkan divestasi menjadi arena bancakan para elit dan hanya menguntungkan pihak swasta, yakni Bumi Resources, PT Multi Capital, dan Oligarki atau Mafia Tambang di daerah belaka. Dana melalui BUMN maupun barisan perbankan nasional yang akan digunakan untuk membeli saham divestasi justru akan menyedot dan memanfaatkan dana publik yang ujung-ujungnya hanya pesta korupsi para elit.

Bagi JATAM, kasus Freeport sesungguhnya merupakan potret nyata, soal bagaimana sebuah kebijakan Negara dengan mudah bisa dinegosiasikan oleh korporasi.

Freeport dengan gampang bisa mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter. PP ini dibuat dengan melanggar batas waktu akhir kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter pada tahun 2014 yang diwajibkan undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tentu saja ini kado indah bagi Freeport yang tak mau merogoh kantung lebih banyak untuk melakukan pemurnian komoditas di dalam Negeri.

Freeport juga mampu membuat pemerintah kehilangan akal sehat dengan mengubah sendiri Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Dalam pasal 13 Permen ini, rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter telah mencapai kondisi 60 persen. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, diskon jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik hanya 2,4 persen, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.

JATAM mencatat, pelanggaran undang-undang di atas yang dilakukan Freeport dan Pemerintah sudah delapan kali jumlahnya, dan rekomendasi ekspor yang dikeluarkan tersebut memberikan keleluasaan bagi Freeport untuk tetap melakukan ekspor bahan tambang mentah ke luar Negeri, melalui delapan kali perpanjangan rekomendasi ekspor yang diperoleh selama 2014-2018.

Sementara urusan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup, divestasi saham bukanlah jawaban, bahkan perundingan mengenai kepastian divestasi dan perpanjangan operasi ini sama sekali tidak mempertimbangkan aspek keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Selain itu, JATAM juga mencatat sejumlah pelanggaran lingkungan hidup mulai dari ditemukannya 22 kegiatan dan operasi PT Freeport melanggar Amdal, beberapa temuan itu misalnya perluasan ukuran tambang terbuka grasberg dari 410 hektar menjadi 584 hektar, perluasan ini tak dicantumkan di AMDAL.

Overburden atau lapisan tanah dan batu yang dibongkar sudah melewati batas maksimum AMDAL dari batas yang ditentukan hanya 2,67 miliar ton menjadi 2,80 miliar ton. Operasi dan pembangunan fasilitas tambang bawah tanah yang tanpa izin AMDAL hingga kegiatan tanggul penahan tailing diluar AMDAL.

Freeport juga menjadikan sungai sebagai tempat membuang limbah beracun (merkuri dan sianida). Lima sungai yaitu sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi, dan Aimoe telah menjadi tempat pengendapan tailing tambang. Sungai Ajkwa di Mimika bahkan telah menjadi tempat pembuangan limbah tailing selama 28 tahun, sejak 1988 hingga 2016 lalu. Hingga tahun 2016 saja, areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK pun menyebutkan Freeport memiliki masalah dalam penggunaan kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) dalam operasi produksinya. temuan BPK juga menyebutkan kerugian negara mencapai 185 triliun rupiah.

Karena itu dapat disimpulkan bahwa kita sedang dipertontonkan praktik bisnis as usual, atau praktik berbisnis biasa antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, keduanya tidak menjawab dan menyelesaikan deretan pelanggaran hukum apalagi menyelesaikan masalah keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Menyetujui divestasi saham sama artinya dengan menyetujui PT Freeport terus berada di Papua dan melanjutkan pembongkaran kekayaaan alam papua yang tidak ubahnya seperti penjajahan, mengingat sejak Kontrak Karya pertama tahun 1967 ditanda-tangani, penambangan dan kehadiran PT Freeport tanpa persetujuan dari masyarakat selaku pemilik sah sumberdaya alam di Papua.

Kehadiran Freeport telah mendorong eskalasi kekerasan terhadap rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup yang massif. Jelas bahwa kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport adalah omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.

Karena itu, dengan akal sehat, mempertahankan operasi Freeport adalah kesalahan. Pemerintah harus mengambil langkah menutup, bukan mengeluarkan IUPK baru atau melakukan divestasi yang hanya merupakan proses back to business saja, yang terjadi hanyalah aktivitas bisnis jual beli saham, sekedar perubahan komposisi dan konsolidasi aktor baru belaka. Sudah saatnya Pemerintah menghentikan dan menutup operasi pertambangan Freeport di Papua, karena selain tak pernah menguntungkan apalagi menyejahterakan, pemberian Kontrak Karya kala itu dilakukan tanpa persetujuan rakyat Papua yang sejak 1967 telah diperjualbelikan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan Freeport.

Harus ada proses penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang dan pelanggaran HAM yang selama ini telah dilakukan, Freeport pun harus dituntut melakukan pemulihan atas kerusakan alam yang ditimbulkan selama 51 tahun beroperasi di Papua. Indonesia Mampu Sejahtera Tanpa Tambang Freeport.

Lampiran:

Lampiran Foto Google Satellite dari 1988 – 2016, melalui image landsat coppernicus, Overlay oleh GIS JATAM, silahkan klik DISINI

Narahubung:

Melky Nahar – 081319789181

Merah Johanysah – 081347882228

Ki Bagus Hadi Kusuma – 085781915822

__
*Sumber: http://www.jatam.org/2018/07/13/divestasi-saham-freeport-bukan-jawaban-bagi-keselamatan-rakyat-dan-lingkungan/


Share Artikel: