@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Refly Harun: Preferensi Politik Hakim-Hakim Mk Tidak Dapat Dinafikan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, di program tvOne mengomentari jalannya sidang sengketa somasi Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Refly mengungkapkan bahwa walaupun idealnya para hakim MK harusnya bersikap sebagai negarawan, bangkit di atas kekuasaan, tapi dalam kenyataannya tidak dapat dinafikan hakim-hakim MK juga punya preferensi (pilihan; kecenderungan; kesukaan) politik tertentu.

Hal ini, kata Refly, mengusut dari pola keputusan MK akhir-akhir ini yang berkaitan dengan kekuasaan/keputusan penguasa.

Dua pola kasus keputusan MK yang disorot Refly Harun ialah kasus somasi Perppu Ormas dan somasi Presidential Threshold (syarat pencalonan presiden) 20%. Dua somasi ini ditolak MK.

"Kan MK ini kan ada 9 hakim. 9 Hakim ini kan masing-masing kepalanya berbeda. Belum lagi preferensi politiknya juga berbeda. Tidak dapat dikesampingkan. Karena kan yang menentukan ini 3 institusi. 3 Hakim dipilih Presiden, 3 dipilih DPR, 3 dipilih MA. Makara niscaya mereka punya preferensi. Walaupun harusnya dihentikan begitu, negarawan, Tapi kan jikalau aku melihat keputusan-keputusan MK selama ini, satu dua informasi yang betul-betul terkait kekuasaan, menyerupai Perppu Ormas dan Presidential Threshold, aku menyampaikan preferensi hakim MK itu terlihat," kata Refly Harun.

[Simak videonya]