@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Refly Harun: Saksi Dilarang Diperlakukan Menyerupai Tersangka Atau Pesakitan


[PORTAL-ISLAM.ID] Publik di sosial media heboh dan banyak berkomentar wacana perilaku Hakim MK yang dinilai menekan, merendahkan, bahkan menyerupai mengintimidasi saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02.

Hal ini berkaitan Hakim MK Arief Hidayat yang hingga bersitegang bahkan mengancam mengusir Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) terkait saksi.

Hakim Arief dinilai BW menekan dan merendahkan saksi berjulukan Idham yang berasal dari kampung.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengomentari terkait kedudukan saksi.

"Saksi itu orang yang membantu terperinci dilema untuk mencari kebenaran materiil. Tidak boleh diperlakukan menyerupai tersangka atau pesakitan," kata Refly Harun di akun twitternya tadi malam, Rabu (20/6/2019).