Hoax Ambulans Pembawa Batu, Sujiwo Tejo: Wong Edan !!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa yang menyebarkan hoaks ambulans DKI membawa batu seharusnya dijerat UU ITE.

"Hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, jika ada orang yang menyebarkan hoaks maka bisa dijerat oleh UU ITE," kata Abdul Fickar seperti dilansir kumparan.

Budayawan Sujiwo Tejo pun mengomentari.

"Hadeuuh.. utk ngomong bhw pembuat hoaks soal ambulans harus dijerat UU ITE itu nggak perlu sampai pakar hukum pidana, Cuk. Semua orang bisa jadi narsum ttg ini, dan pasti pernyataannya sama, kecuali wong edan!!!!!" kata Sujiwo Tejo di akun twitternya, Jumat (27/9/2019).

***

"Kalo kubu sebelah sih cukup pake maaf plus materei udh cukup mbah. UU ITE cm bwt kriminalisasi para oposisi kritis. Opo ra djiancoek ngono kuwi mbah," komen netizen.


Share Artikel: