DPR: Defisit Uang Negara Sudah Diperkirakan, Kenapa Masih Ngutang?
[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Keungan RI, Sri Mulyani Indrawati seharusnya bisa menghindari kebijakan menambah utang luar negeri saat negara tengah mengalami defisit finansial.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa sebetulnya Kementerian Keuangan sudah memiliki aturan yang memperkirakan kapan dan berapa defisit yang akan terjadi.
"Memang dalam Peraturan Menteri Keuangan 441/2019 ada, berisi peraturan perkiraan defisit pembiayaan APBN 2019 soal bila kondisi defisit melebihi pagu APBN," kata Dasco, Ahad, 27 Oktober 2019.
Dasco menyebutkan dengan perkiraan itu seharusnya ada antisipasi lain saat defisit terjadi. Jika alasannya ada ketidakjelasan ekonomi global, maka Indonesia harus mengoptimalkan potensi dalam negeri.
"Kita harus meningkatkan ketahanan perekonomian dalam negeri untuk menahan dampak dari tekanan global terhadap segala sektor perekonomian di negara kita," jelasnya.
Soal rencana hutang Sri Mulyani, Dasco masih belum bisa memberi jawaban. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut perlu ada pembicaraan pendalaman bersama Pemerintah dan DPR.
"Ini Kan perlu dibicarakan dengan DPR, tentunya saya belum bisa jawab sekarang," tukasnya.
Sri Mulyani memberi lampu hijau untuk menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang ditawarkan ke investor asing. Penerbitan surat itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sri berkilah, penerbitan global bond karena mempertimbangkan kondisi tingkat bunga acuan dunia yang tengah menurun. Kondisi ini memungkinkan pemerintah bisa menarik utang dengan tingkat bunga yang lebih rendah kepada pemberi utang.
"Secara internasional suku bunga sangat rendah. Jadi ini akan memberikan opportunity pada kita untuk mencari pembiayaan paling baik bagi kita," ucap Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu di Kompleks Istana Kepresidenan.
Rencana utang itu disebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Defisit anggaran sebesar Rp199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Agustus 2019.
Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 triliun.
Sumber: RMOL