Undangannya Ditolak BEM, Jokowi Panggil Puluhan Rektor, Ada Apa?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak undangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bertemu dan berdialog di Istana Negara pada 27 September 2019 lalu.

Penolakan itu dianggap menurunkan wibawa Presiden. Karena itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Mohammad Nasir langsung bereaksi.

Ia memanggil 130 rektor dan perwakilan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Mereka melakukan rapat tertutup.

Nasir mengatakan, pertemuan itu untuk mengantisipasi aksi mahasiswa yang kembali digelar pada Senin 30 September 2019 dengan agenda mengawal rapat paripurna terakhir pengurus DPR RI periode 2014-2019.

“Mengantisipasi perkembangan sekarang, kami mengajak para rektor bagaimana para rektor bisa membuat situasi yang kondusif, situasi yang bisa membuat kita adalah suasana yang teduh dalam situasi yang baik,” kata Nasir.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi memanggil puluhan rektor yang tergabung dalam Forum Rektor Indinesia (FRI) di Istana Negara, Kamis 3 Oktober 2019.

Pertemuan tertutup antara Jokowi dengan puluhan rektor berlangsung cukup lama, sekitar 1 jam 40 menit. Para asisten pribadi (aspri) rektor tidak diperkenankan masuk ke dalam pertemuan.

“Biasanya Pak Jokowi hanya 1 jam rapat atau menerima tamu. Tapi kali ini lama sekali. Hampir 2 jam,” kata salah satu aspri rektor.

Rapat tertutup dilangsungkan mulai pukul 09.15 WIB dan baru berakhir pukul 10.55 WIB.

Salah satu rektor yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, rapat dihadiri sekitar 20 rektor.

“Semua dibahas, termasuk RUU KUHP, Perppu revisi UU KPK, dan demo mahasiswa,” ucapnya.

Sementara Ketua FRI, Yos Johan Utama mengakui salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu yakni soal aksi demonstrasi mahasiswa.

Rektor Universitas Diponegoro itu menyebut unjuk rasa itu terjadi lantaran mahasiswa tak memahami UU KPK dan RKUHP.

Ia pun meminta agar seluruh mahasiswa menahan diri serta membuka diri untuk berdialog terkait polemik UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP.

“Mari kita saling menahan diri. Menahan diri untuk memberikan suasana kondusif bagi bangsa ini. Berikutnya membuka ruang dialog untuk yang berbeda pendapat,” kata Yos.

Sumber: PojokSatu
Share Artikel: