Catatan Kritis Untuk KPPU


Catatan Kritis Untuk KPPU

Sejak tadi malam saya sudah baca ‘keputusan’ KPPU. Intinya setelah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan manajemen pelaksana Kartu Prakerja, KPPU tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut. Advokasi itu dikatakan menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu Prakerja.

Yang bicara itu semua adalah orang yang sama (komisioner KPPU) yang beberapa pekan lalu kencang mengatakan terjadi potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam program Kartu Prakerja.

KPPU: Ada Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Program Pelatihan Kartu Prakerja
https://kompas.id/baca/ekonomi/2020/05/10/kppu-ada-potensi-pelanggaran-persaingan-usaha-dalam-program-pelatihan-kartu-prakerja/

Kaget? Tidak perlu.

Selama masih di bumi, keadilan itu nisbi—sekali pun ada lembaga dan penegak formalnya. Dalam penerapannya ada yang disebut politik-hukum. Hukum  berlangsung dipengaruhi politik—atau faktor-faktor tertentu lainnya.

Saya pun sudah kemukakan pada 11 Mei 2020 tentang kekhawatiran KPPU akan ‘berbelok’. Dan ternyata sekarang KPPU hanya memberikan saran/pertimbangan (advokasi), bukan pemeriksaan/penyelidikan. Anda bisa baca yang saya kemukakan itu di tautan ini: https://prakerja.press/minimal-sekali-dalam-hidup-orang-harus-memegang-teguh-sebuah-prinsip/

“Gejala angin akan berbelok itu ada. Saya dikabari beberapa kawan,” tulis saya saat itu.

Tapi saya hormati lembaga KPPU. Faktanya adalah keputusannya begitu. Artinya kita tidak lagi bisa menggunakan alasan kegiatan beli video Prakerja melanggar hukum larangan monopoli dan persaingan usaha sebab KPPU yang berwenang memutuskan itu. Bisa dibilang, alasan itu patah—meskipun saya tidak bergeser sedikit pun dari pendapat bahwa integrasi vertikal (platform digital dan lembaga pelatihan) itu nyata adanya.

Persoalan kenapa KPPU memutuskan begitu, saya tidak tahu.

Sebelum KPPU, lembaga-lembaga di bawah pemerintah seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sudah berpendapat tidak ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, BPKP saya dengar juga senada—tidak ada pelanggaran aturan keuangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun yang saya dengar tidak masalah dengan desain Prakerja.

Tersisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa keputusan keduanya, kita tidak usah menjadi dukun peramal. Tunggu dan lihat saja nanti.

Prinsipnya begini: keputusan manusia/lembaga adalah satu hal sementara pencarian kebenaran adalah hal lain. Kemarahan dan kebencian karena keputusan yang tidak mengenakan dari manusia/lembaga tidak boleh meliputi diri kita, sebab itu akan menggerogoti lebih dari separuh kemanusiaan kita dan sangat menyia-nyiakan diri sendiri.

Kita justru harus lebih kuat dan kritis. Sebab kita bertindak untuk sebuah cita-cita. Bukan mengejar kemenangan formal semata, tidak memburu penghargaan sebagai pendekar hukum, tidak mengejar kursi jabatan publik, tidak meributkan kue proyek negara, dan sejenisnya.

Saya tidak pernah berkecil hati karena keputusan hukum dan penegaknya tidak berpihak kepada kita. Tapi saya akan sangat berduka jika apa yang kita lakukan selama ini tidak membuat rasa keadilan, empati, dan kejujuran semakin berakar dalam hati kita.

Salam 5,6 Triliun.

12 Juni 2020

(Agustinus Edy Kristianto)

Share Artikel: