18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Receh, Yunarto: Gitu Doang Mah Nggak Usah Pake Marah-marah


[PORTAL ISLAM] Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir Presiden Joko Widodo yang baru saja membubarkan 18 lembaga negara pada hari Senin (20/7/2020). Ia menyinggung video Jokowi marah-marah di depan para menteri yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Melalui akun Twitter-nya @yunartowijaya, Yunarto mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tak perlu mengunggah video marah-marah jika pada akhirnya hanya membubarkan delapan belas lembaga.

"Kalau ujungnya cuma bubarin lembaga kayak begitu mah nggak usah pakai upload video marah-marah dulu pak," tulis @yunartowijaya via Twitter.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat marah-marah di depan para menteri ketika mengadakan Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 18 Juni 2020. Rekaman sidang tersebut kemudian diunggah via YouTube dan membuat publik heboh.

Pasalnya, saat itu Jokowi mengancam akan mengadakn reshuffle menteri. Tak hanya itu, publik juga bertanya-tanya mengapa video tersebut baru dirilis 10 hari kemudian, yakni pada tanggal 28 Juni 2020.

Tak lama setelah itu, Jokowi mengatakan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasannya demi efisiensi agar anggaran negara bisa dialihkan untuk menangani urusan lainnya termasuk penanganan wabah Covid-19.

Pada Senin (20/7/2020), rencana itu pun benar-benar terealisasi. Ia membubarkan 18 lembaga negara yang mayoritas dibuat pada era Presiden SBY. 

Sementara itu,  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Jokowi tegolong kecil karena tak sesuai dengan harapan publik.

Lembaga yang dibubarkan selama ini juga tak dikenal.

"Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental seperti merger kementerian hingga reshuffle, dapatnya receh. Wajar publik kecewa," kata Mardani, Selasa (21/7).

Mardani menilai pembubaran lembaga yang dilakukan Jokowi ini tidak cukup kuat untuk reformasi birokrasi. Ia menyarankan pemangkasan kementerian dari 34 lembaga setingkat menteri menjadi 11 lembaga.
Share Artikel: