KPK Tawarkan Wahyu Setiawan Jadi Whistle Blower Kalau JC Ditolak


[PORTAL ISLAM] Ada opsi lain yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa Wahyu Setiawan bila permohonan Justice Collaborator (JC) ditolak.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Komisioner KPU RI itu bisa melaporkan tindak pidana tertentu di luar kasus yang menjeratnya atau dikenal dengan istilah whistle blower.

"Perlu juga kami jelaskan, kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Pengajuan whistle blower, kata dia, bisa dilakukan dengan syarat harus menyertakan data dan bukti yang jelas yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," pungkas Ali.(rmol)
Share Artikel: