Jika MK Kabulkan Gugatannya, Rizal Ramli Punya Niatan Nyapres
[PORTAL-ISLAM] Ekonom Rizal Ramli mempertimbangkan akan maju menjadi calon presiden jika gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 0 persen dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadlian, supaya demokrasi bekerja buat rakyat, seandainya kita berhasil jebol treshold ini, baru lah kita putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak," kata Rizal di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).
Didampingi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai kuasa hukum, Rizal Ramli mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK, Jumat (4/9).
Menurutnya, jika ambang batas pencalonan tetap 20 persen yang akan muncul pemimpin yang hanya bisa pencitraan seperti masuk gorong-gorong hingga main TikTok.
"Nah kita ingin hapuskan (PT 20 persen) jadi nol sehingga siapa pun putra-putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati bisa jadi gubernur bisa jadi presiden," ungkapnya.
"Karena kalau enggak pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong aja bisa jadi. Siapa ya kan, main TikTok aja bisa kepilih jadi gubernur," sambungnya.
Menurutnya, jika ambang batas pencalonan dibiarkan terus menerus dengan angka yang tinggi maka akan hancur negara. Untuk itu, ia menginginkan harus ada proses seleksi yang kompetitif.
"Yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," tandasnya.
Sumber : Suara.com