Singgung UU Corona di Hadapan Jokowi, Ketua BPK: Krisis adalah Sasaran Empuk Penumpang Gelap


[PORTAL-ISLAM] Beragam respons pemerintah berupa kebijakan untuk mengatasi pandemi virus corona baru (Covid-19) dan dampak ikutannya di bidang ekonomi akan dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, BPK telah memulai proses kajian pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, seluruh auditor keuangan negara di BPK telah secara intensif melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan dilaksanaan nanti.

"BPK juga telah melakukan kajian mendalam terkait jenis tujuan dan program pemeriksaan," ujar Agung dalam acara Kick of Meeting Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Agung juga mengaku telah berbicara terkait hal ini dengan Presiden Joko Widodo yang dia klaim memberikan dukungan penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan.

"Ini merupakan bukti bahwa presiden memiliki komitmen kuat dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam mengatasi pandemi covid dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Kendati begitu, dari beragam kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal menangani pandemik global sekarang ini, Agung turut menyoroti Penerbitan Perppu 1/2020 yang sudah bertransformasi menjadi UU 2/2020.

"Di bidang keuangan negara, kebijakan induk adalah Perppu 1/2020 yang menjadi UU 2/2020. Kebijakan ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengambil langkah luar biasa," tuturnya.

Agung menekankan, BPK sebagai lembaga negara dengan mandat konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sangat memahami sikap dan kebijakan pemerintah saat ini.

Namun pada saat yang sama, BPK juga bakal mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis yang bisa menimbulkan moral hazard dalam setiap pelaksanaan kebijakan yang dilandasi UU Corona tersebut.

"Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan. Celah dalam regulasi dan penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk menjamin agar penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dilakukan dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif, maka BPK akan melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara secara menyeluruh.

"Skala masalah tata kelola yang dicakup dalam pemeriksaan ini nantinya begitu luas sehingga diistilahkan semesta pemeriksaan atau audit universe," paparnya.

"Di mana pemeriksaan ini dilakukan dengan terlebih dulu melakukan identifikasi dan penilaian risiko secara mendalam sehingga kami menyebut pemeriksaan ini sebagai risk based compehensive audit," demikian Agung Firman Sampurna menambahkan.
Share Artikel: